Bisa Dapat Set Top Box Gratis dengan Cara Mendaftar DTKS Loh! Begini Caranya, Mudah Sekali!

Bisa Dapat Set Top Box Gratis dengan Cara Mendaftar DTKS Loh! Begini Caranya, Mudah Sekali!
DTKS Set Top Box (Suara.com)
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Walaupun kini siaran analog telah bermigrasi menjadi digital, kamu masih bisa menikmatinya, kok. Kominfo juga menyiapkan Set Top Box (STB) bagi yang namanya masuk dalam DTKS Kemensos.

Apa itu DTKS Kemensos? DTKS Kemensos adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kemensos yang merupakan data terpusat mengenai masyarakat yang membutuhkan bantuan atau pelayanan kesejahteraan sosial.

Jika namanya tercantum dalam data tersebut, maka berhak menerima STB gratis dari Kominfo yang di bagikan secara cuma-cuma. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu membeli televisi baru karena bisa menggunakan televisi lama.

Baca Juga:Simak Beberapa Deretan Harga HP Infinix Smart Series, Kisaran 1 Jutaan Saja!Apa Boleh dengan Uang 100 Jutaan Beli Mobil Honda HRV? Boleh Dong, Sini Pilih Tipe yang Cocok Buatmu

Namun, harus di ketahui juga apakah kita termasuk daftar penerima atau tidak sebab masyarakat pun juga harus proaktif untuk mengetahuinya. Lantas, bagaimana cara daftar dan mengetahui nama penerima STB? Dan apakah ada persyaratan khusus?

Cara Daftar DTKS Set Top Box atau Daftar Penerima STB

Jika masuk ke dalam daftar DTKS, maka orang tersebut berhak mendapatkan STB. Untuk mendaftarnya, maka perlu melakukan beberapa hal berikut.

1. Unduh aplikasi Cek Bansos dari Play Store.

2. Kemudian, daftarkan diri dengan mengisi data diri secara lengkap pada kolom pendaftaran bagi yang belum mempunyai akun.

3. Data yang di isikan yaitu berupa nomor kartu keluarga, nomor KTP atau NIK dan nama lengkap sesuai dengan yang tercantum pada KTP.

4. Lalu, isi alamat tempat tinggal, Provinsi, Kabupaten atau kota, Kecamatan, Kelurahan atau Desa yang di sesuaikan dengan KTP.

5. Masukkan foto KTP beserta swafoto sambil menunjukkan KTP. Apabila proses sudah beres di lakukan, maka pilih Buat Akun Baru.

6. Setelah proses pembuatan akun selesai, maka bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu pedaftaran. Akses aplikasi Cek Bansos dan pilih menu Daftar Usulan guna mendaftar DTKS untuk Set Top Box.

Baca Juga:Simak Daftar Harga Mobil Baru dan Terlaris 2022, Mulai Angka 100 Jutaan! Biar Udah Lewat, Tapi Masih Anget Nih!Yuk, Cari Tahu Dulu Fungsinya Sebelum Beli! Ini, Fungsi Dongle WiFi pada Set Top Box

7. Kemudian, pilih Tambah Usulan dan akan muncul data yang di usulkan, berdasarkan dengan Dukcapil.

Syarat Penerima dan Cara Mengetahui Daftar Penerima STB

Namun harus di ketahui juga, ada persyaratan yang di butuhkan agar bisa mendapatkan STB. Syaratnya yaitu termasuk golongan rumah tangga miskin, mempunyai televisi, harus terdaftar dalam DTKS Kemensos, dan lokasi penerima harus berada dalam cakupan yang terdampak ASO.

Adapun untuk pengecekannya, bisa di akses melalui laman https://cekbantuanstb.kominfo.go.id/ dan masukkan nomor KTP atau NIK pada kolom pencarian.

0 Komentar