Perbedaan siaran tv digital dan analog, Emangnya Ada? Simak Di Sini!

Perbedaan siaran tv digital dan analog / Sumber: PR Depok
Perbedaan siaran tv digital dan analog / Sumber: PR Depok
0 Komentar

RADARCIREBON.TV- Perbedaan siaran tv digital dan analog, Emangnya Ada? Simak Di Sini!

Penghentian siaran televisi analog (analog switch off) oleh seluruh lembaga penyiaran akan di lakukan secara bertahap mulai 2 November 2022.

Untuk itu, masyarakat di imbau agar segera bermigrasi ke siaran tv digital.

Baca Juga:Waduh! Harganya merakyat, infinix hot 12 pro max menjadi primadon baru di pasar ponsel!Rekomendasi mobil termurah di 2023, Harganya mulai dari 100 jutaan saja!

Apa sebetulnya perbedaan antara siaran tv analog dan digital?

Staf Khusus Menkominfo Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Transformasi Digital dan Hubungan Antar Lembaga Rosarita Niken Widiastuti menyampaikan, TV analog sebenarnya dirancang untuk suara.

Sinyal yang di pancarkan berupa sinyal analog atau sinyal di tangkap antena, sehingga kualitas gambar bersih dan suara jernih baru akan di dapatkan jika dekat dengan pemancar.

TV analog menggunakan pancaran dengan memodulasikannya langsung pada pembawa frekuensi.

Kelemahannya, tv analog banyak terdapat noise dan biaya penyiaran tinggi.

Sedangkan siaran TV digital, ini di rancang untuk suara dan data. Sinyal yang dipancarkan berupa sinyal sistem siaran digital.

Sehingga tak perlu dekat dengan pemancar untuk mendapatkan gambar bersih atau suara jernih.

Dalam siaran tv digital, fata terlebih dahulu dikodekan dalam bentuk digital, baru kemudian dipancarkan.

Dengan siaran tv digital, tayangan juga bersih dan suara jernih, serta biaya penyiaran rendah.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengungkapkan, penghentian siaran televisi analog oleh seluruh lembaga penyiaran akan

Baca Juga:Spesifikasi dan harga set top box dvb t2, Ternyata Ini Yang banyak di cari masyarakat?Mudah Sekali Cara Cek Kode Set Top Box TV Digital! Simak Di Sini!!

di lakukan secara bertahap mulai 2 November 2022, termasuk untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Totalnya ASO akan di lakukan di 222 kabupaten/kota dari 514 kabupaten/kota yang ada di Indonesia.

Ada lima urgensi digitalisasi penyiaran perlu di lakukan. Pertama, untuk kepentingan publik agar masyarakat memperoleh penyiaran yang lebih berkualitas.

Kedua, efisiensi penggunaan frekuensi guna mendorong ekonomi digital dan industri di era 4.0.

Urgensi ketiga adalah penataan ekonomi guna mendorong ekonomi digital dan industri di era 4.0. Keempat, tersedia digital dividen untuk alokasi frekuensi broadband 5G yang akan di gunakan.

Selanjutnya yang menjadi urgensi kelima adalah menghindari sengketa dengan negara-negara tetangga yang di sebabkan intervensi spektrum frekuensi di wilayah-wilayah perbatasan.

0 Komentar