DP3APPKB Buka Akses Aduan Pelaporan Kekerasan Perempuan Dan Anak

0 Komentar

Untuk meminimalisir masalah kekerasan terhadap perempuan dan anak, DP3APPKB membuka akses pengaduan dan pelaporan. Masyarakat dihimbau menjadi pelopor dan pelapor, jika di lingkungan ada kasus kekerasan.

Untuk melindungi hak anak dan perempuan, upaya untuk pencegahan terjadinya kekerasan terhadap anak dan perempuan, perlu dilakukan. Salah satunya oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Cirebon.

Dengan membuka akses layanan pengaduan masyarakat, dan pelaporan, hal itu agar masyarakat bisa menjadi pelopor dan pelapor, jika di lingkungannya terjadi kasus kekerasan.

Baca Juga:Samsat Digital Jabar Tercanggih Di Indonesia Beri Kemudahan LayananRealisasi Pajak Provinsi Di atas 45 Persen, Bapenda Gencar Sosialisasi

Nantinya, setelah pelaporan, ada tindak lanjut berupa konseling. Dan membangun komunikasi maupun kolaborasi dengan sejumlah instansi, untuk melindungi hak hak anak maupun perempuan.

Diharapkan, melalui fasilitas pengaduan di DP3APPKB, dapat memberi akses bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan dan permasalahan, yang berpotensi pada masalah kekerasan

0 Komentar