Bantuan set-top-box (STB) hanya di berikan kepada rumah tangga miskin yang nama dan alamatnya tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Departemen Kesejahteraan Sosial yang telah di lakukan Cross-check dengan data penargetan percepatan ekstrim kemiskinan.
Pemindahan (P3KE) oleh Departemen Koordinasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, serta verifikasi dan pengesahan oleh pemerintah kabupaten dan kota.