Kepala Sekolah Jadi Terdakwa Diberi Restorative Justice

0 Komentar

Kepala Sekolah SMPN 4 Larangan Brebes, yang telah ditetapkan sebagai terdakwa kasus pencemaran nama baik, dalam undang-undang ITE, diberi restorative justice, sehingga kasus hukumnya dihentikan.

Terdakwa kasus pencemaran baik, yang dijerat undang-undang ITE, Murniasih, seorang Kepala Sekolah SMPN 4 Larangan, Kabupaten Brebes, akhirnya dihentikan setelah Kejaksaan Negeri Brebes, memberikan restorative justice, atau penyelesaian perkara di luar pengadilan.

Pemberian restorative justice, diberikan Kejaksaan Negeri Brebes, setelah kedua belah pihak yang bersengketa, yakni Kepala Kearsipan dan Perpustakaan Brebes, Tahroni, dengan terdakwa, Kepala Sekolah SMPN 4 Larangan, Murniasih, melakukan perdamaian kedua belah pihak, sehingga kasus hukum terdakwa berhenti.

Baca Juga:Lezatnya Sate Cumi Bang AriLili Eliyah Sosialisasi Perda Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan

Kajari Brebes, Yadi Rachmat Sunaryadi, yang didampingi Kasi Pidum, Nugroho Tanjung, mengatakan, pemberian restorative justice, diberikan bila kedua belah pihak ada perdamaian. Kedua yakni ancaman hukuman kurang dari 5 tahun, serta kerugian tidak lebih dari 2 juta rupiah.

Sebelumnya kasus pencemaran nama baik ditangani Satreskrim Polres Brebes. Kemudian pihak satreskrim menetapkan tersangka dan berkas perkara P21, diserahkan kepada pihak kejaksaan. Namun, apalagi terdakwa mengulangi perbuatannya melawan hukum. Maka, tidak akan bisa lagi dilakukan restorative justice

0 Komentar