sekretaris MA tersangka suap 3 Milyar yang menyeret Hasbi Hasan !

sekretaris MA tersangka suap 3 Milyar yang menyeret Hasbi Hasan !
sekretaris MA tersangka suap 3 Milyar yang menyeret Hasbi Hasan !
0 Komentar

RADARCIREBON.TV- sekretaris MA tersangka masih menjadi obrolan di semu kalangan di karenakan

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK resmi menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA).

Nonaktif Hasbi Hasan dalam kasus suap penanganan perkara di MA. sekertasis MA ini di duga menerima aliran uang Rp 3 miliar.Hasbi Hasan resmi di tahan pada Rabu (12/7), Hasbi menggunakan rompi tahanan berwarna oranye, tangannya pun telah di borgol.

Baca Juga:propil Ira Novarti direktur PT Unilever Indonesia yang mengundurkan diri,ini alasannya !Jangan Lupa adik adik,hari minggu nanti nonton film kartun terpopuler 2023,di jamin kereen !

Hasbi Hasan tidak memberikan komentar saat di tahan, dia akan menjalani penahanan 20 hari pertama di Rutan KPK.

Hasbi Hasan menjadi salah satu hakim yang di tetapkan sebagai tersangka dalam skandal suap hakim di MA.

Hasbi di duga ikut menerima aliran uang suap dari mantan komisaris anak usaha BUMN Dadan Tri

Yudianto. KPK menduga Hasbi menerima uang miliaran rupiah.

Berikut sejumlah fakta Hasbi Hasan ditahan KPK:

1. Diduga Terima Rp 3 Miliar untuk Urus PerkaraKPK menduga Hasbi Hasan menerima suap Rp 3 miliar untuk mengurus perkara di Mahkamah Agung.

Kasus ini berawal dari laporan pidana serta gugatan perdata yang di ajukan debitur Koperasi Simpan

Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka, di Pengadilan Negeri Semarang.

Heryanto tak puas atas putusan PN Semarang yang membebaskan seorang terdakwa bernama Budiman Gandi Suparman.

“DTY (Dadan Tri Yudianto) membagikan kemudian menyerahkan kepada HH (Hasbi Hasan) besaran

diterima HH kurang lebih sekitar Rp 3 miliar,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK.

Baca Juga:Siapkan hati dan fisik kita untuk menghadapi cuaca ekstrim el nino di indonesia.!Siapkan Mental kamu ! buat nonton film horor terbaru 2023 di bioskop terdekat anda.

Heryanto pun memerintahkan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera, untuk mengawal kasasi yang di ajukan jaksa ke MA.

Firli menyebut Heryanto juga menghubungi mantan komisaris salah satu anak usaha BUMN bernama

Dadan Tri Yudianto saat proses kasasi berlangsung.

Singkat cerita, Dadan bersedia membantu mengawal proses kasasi dengan syarat pemberian fee kepada

beberapa pihak yang dianggap punya pengaruh di MA.

Firli mengatakan Dadan menghubungi Hasbi dan menyampaikan permintaan untuk mengurus putusan

kasasi agar sesuai dengan keinginan Heryanto Tanaka.

0 Komentar