“Terkait itu kita belum sampai di sana. Belum ada keterangan dari dokter kalau para pelaku dalam pengaruh alkohol saat pengeroyokan tersangka oleh,” ujar.
Akibat perbuatannya, Satria ‘Cogil’ dan rekan-rekannya pun di jerat pasal 170 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
“Keempat pelaku di jerat pasal 170 KUHPidana dan di ancam pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan,” kata Ramadhanto.