Kemudian melaksanakan wewenang lainnya berdasarkan dengan ketentuan peraturan UU. Dan menyampaikan laporan hasil pengawasan, pemungutan hingga perhitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Pawanslu Kelurahan/Desa.
Apa Saja Tugas dan Wewenang dari PTPS Pemilu 2024? Simak Infonya
