RADARCIREBON.TV- Pemilih khusus atau DPK mendapat pelayanan sama dengan DPT maupun DPTb.
DPK adalah kelompok orang yang tidak terdaftar resmi dalam DPT maupun DPTb di lingkungan TPS.
Kriteria seorang DPK adalah ia yang bukan berasal dari domisili wilayah tersebut dan pada saat pendataan, ia tidak mengurus izin pindah domisili.
Baca Juga:Teknis Pemilih Disabilitas & ODGJ, Begini yang Harus Di Lakukan Anggota KPPS1 TPS Sediakan Alat Scanner dan Ponsel Berfitur NFC dalam Rekapitulasi Suara, untuk Apa?
Adapun seorang DPK yang sudah mengurus surat pindah domisili, mendapat status baru sebagai warga suatu wilayah dan telah terdaftar pada saat pencatatan,
maka orang tersebut masuk ke dalam kelompok DPTb (Data Pemilih Tambahan).
untuk kelompok DPTb dapat memilih sesuai TPS terdekat, namun untuk DPK ini KPPS perlu mengecek beberapa hal sebelum di nyatakan sah memilih.
DPK di beri waktu memilih dari pukul 12.00-13.00 waktu setempat.
Pada saat itu pula panitian KPPS memeriksa keaslian dokumen yang di bawa.
Seorang DPK tentu berbeda dengan DPT maupun DPTb, terutama dari undangan yang di bawanya.
DPT dan DPTb jelas membawa surat pemberitahuan KPU, namun untuk DPK tidak di berikan.
Semula DPK dapat mencoblos atau kesepakatan KPU setempat, kini seorang DPK dapat mencoblos di TPS terdekat.
Baca Juga:Bimtek KPPS Kelurahan Drajat, Dua Hari Pembekalan dan Sosialisasi Aturan Baru PemilihTransisi KTP ke IKD, Segera Urus IKD Anda Sebelum PEMILU- Begini Caranya
Keputusan tersebut sebagaimana tercantum dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum No 66 Tahun 2024,
pada poin C sub bagian b(3) berbunyi “Pemilih yang dapat memberikan suara yaitu pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb yang di daftarkan ke dalam DPK.”
DPK adalah daftar pemilih khusus yang dalam hal pemilihan merupakan bagian dari penentu pemerintahan selanjutnya.
Kelompok DPK ini dapat memilih asal telah memenuhi syarat yang sudah di tetapkan Komisi Pemilihan Umum.
Aturan baru menyebut seorang DPK dalam memilih dengan membawa Kartu Tanda Penduduk elektronik/ KTP-el.
Selain itu, DPK juga membawa fotokopi KTP-el yang nanti di simpan oleh anggota KPPS 5 sebagai arsip dan bukti.
Adapun pada bagian pendaftaran, terlebih dahulu DPK di minta KTP-el untuk kemudian di pindai dengan alat scan.
Apakah KTP tersebut asli milik DPK atau bukan.