Gaji Makin Tipis Dipotong Tapera, Lalu Karyawan Dapat Apa?

foto:detikfinance
foto:detikfinance
0 Komentar

Dalam pengelolaan Tapera terdapat tiga skema yakni pertama pengerahan dana Tapera, pemupukan dana Tapera dan pemanfaatan dana Tapera.

Dalam pengerahan dana Tapera, dibagi menjadi tiga bagian:1. Pengerahan Dana Tapera adalah aktivitas pengumpulan dana dari Peserta yang terdiri atas Pekerja dan Pekerja Mandiri.2. Dana yang dikumpulkan akan diadministrasikan oleh Bank Kustodian.3. Sumber Dana Tapera berasal dari simpanan Peserta dan sumber dana lainnya.

Kemudian, dalam pemupukan dana Tapera, dibagi menjadi empat bagian, yakni:1. Pemupukan Dana dilakukan dalam rangka meningkatkan nilai Dana Tapera milik Peserta2. Dana Tapera dikelola dan diinvestasikan oleh Bank Kustodian dan Manajer Investasi yang diawasi oleh OJK dan BP Tapera.3. Dana Tapera diinvestasikan pada deposito perbankan, surat utang/sukuk negara, surat utang/sukuk daerah, surat berbarga di bidang perumahan dan kawasan permukiman, serta bentuk investasi lain yang aman dan menguntungkan sesuai dengan amanat UU Tapera.4. Dana Tapera dikelola dengan prinsip konvensional dan syariah sesuai dengan pilihan masing-masing Peserta.

Baca Juga:Whatshapp SYL dan Nayunda Nabila Terbongkar di Pesidangan! Isinya Bikin Geleng-geleng KepalaKejagung Ogah Mengungkapkan Motif Densus 88 "Itu Engga Kami Sampaikan Disini" Kata Ketut Dalam Pers Kejagung

Adapun, pemanfaatan dana Tapera, yakni:1. Seluruh Peserta akan mendapatkan manfaat tabungan beserta hasil pemupukannya yang bisa diambil pada saat masa kepesertaan berakhir.2. Semua Peserta yang tergolong masyarakat berpenghasilan rendah dan memenuhi syarat kelayakan (eligibility) berhak untuk mendapatkan manfaat pembiayaan perumahan.3. Manfaat pembiayaan perumahan (khusus rumah pertama) bagi Peserta MBR terdiri dari:    a. Kredit Pemilikan Rumah (KPR)    b. Kredit Bangun Rumah (KBR)    c. Kredit Renovasi Rumah (KRR)

0 Komentar