Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menahan tersangka kasus dugaan korupsi Perumda BPR Bank Cirebon. Dari hasil penyidikan, pegawai berinisial AL melakukan penyelewengan dana nasabah sejak tahun 2010.
Kejaksaan Negeri Kota Cirebon melakukan penahanan dan menetapkan tersangka, salah satu pegawai Perumda BPR Bank Cirebon berinisial AL. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan, AL melakukan penyelewengan dana nasabah BPR Bank Cirebon yang berlangsung sejak tahun 2010 hingga 2022.
Kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai kurang lebih tiga miliar rupiah, namun dana nasabah telah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Penetapan tersangka dan penahanan AL sesuai dengan data, alat bukti yang ditemukan, dan pemeriksaan saksi.
Baca Juga:Aher Pimpin Tim Pemenangan Jabar ASIH, Syaikhu-Ilham Optimistis Menang Pilgub JabarBekas TPS Liar Disulap Jadi Taman & Area Jogging – Video
Modus operasi yang dilakukan tersangka melibatkan penggelapan dana tabungan anak sekolah dan nasabah di Pasar Kanoman sebanyak 300 nasabah. Dana tersebut tidak disetorkan ke Bank BPR, namun digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.
Tersangka AL akan ditahan selama 20 hari di Rutan Cirebon. Kejaksaan Negeri Kota Cirebon juga tidak menutup kemungkinan untuk melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini.