Seleksi PPIH Arab Saudi Dibuka! Ini Persyaratannya dan Cara Mudah Daftar Secara Online!

dok.ist
foto: haji.kemenag.go.id
0 Komentar

RADARCIREBON.TV- Tanggal 29 November dan 6 Desember 2024, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Arab Saudi kembali membuka pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tingkat Pusat 1446 H/2025 M.

Pada hari Rabu (27/11/2024) di Jakarta, Seleksi PPIH Arab Saudi diumumkan di tingkat pusat. Direktur Bina Haji pada Ditjen PHU Arsad Hidayat menyatakan bahwa pendaftaran peserta dibuka dari tanggal 29 November hingga tanggal 6 Desember 2024.

Seleksi PPIH pusat inj kata Arsad dilakukan secara online. Calon peserta dapat mengakses tautan berikut: https://haji.kemenag.go.id/petugas.

Baca Juga:Cara Senam Wajah untuk Meniruskan Pipi dengan Mudah dan SantaiApa yang Menyebabkan Lemak Pipi Menumpuk? Yuk Cek Penyebabnya!

Arsad menjelaskan, “Batas akhir submit dokumen pendaftaran pada 6 Desember 2024, pukul 23.59 WIB.”

Arsad juga menjelaskan bahwa seleksi PPIH Pusat dilakukan melalui wawancara dan tes komputer yang disusun (CAT). Seleksi tahap ini dijadwalkan berlangsung di Asrama Haji Pondok Gede pada 17 Desember 2024. “Hasil seleksi rencananya akan diumumkan pada 24 Desember 2024,” kata Arsad.

Ada delapan formasi layanan yang dibuka, antara lain:

1) Layanan Akomodasi;

2) Layanan Konsumsi;

3) Layanan Transportasi;

4) Layanan Bimbingan Ibadah;

5) Layanan Pelindungan Jemaah;

6) Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji);

7) Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas; dan

8) Layanan MCH (Media Center Haji)

Arsad mengatakan bahwa NIK peserta seleksi PPIH hanya dapat digunakan sekali pada rekrutmen PPIH tahun 1446H/2025M. Ini berarti bahwa peserta yang sudah mendaftar di tingkat kabupaten atau kota tidak dapat mendaftar lagi.

Menurutnya, seleksi PPIH Arab Saudi dilakukan secara terbuka, adil, dan kompetitif. Pendaftaran dan pelaksanaan seleksi gratis.

Persyaratan Peserta:

a. Syarat Umum

  • Warga Negara Indonesia;
  • Beragama Islam;
  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Tidak dalam keadaan hamil;
  • Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
  • Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
  • Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;
  • ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama/ Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, TNI dan POLRI;
  • Unsur masyarakat dari Organisasi Kemasyarakatan Islam, Lembaga Pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji.
0 Komentar