Menjamurnya minimarket hingga ke pelosok desa menjadi sorotan utama Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka. Berdasarkan data, Ketua Komisi II, Dasim Raden Pamungkas, mengungkapkan bahwa 99 persen minimarket di Majalengka bukan sepenuhnya milik perusahaan, melainkan kerja sama dengan pengusaha lokal.
Komisi II DPRD menilai maraknya minimarket ini terjadi akibat belum adanya aturan yang jelas terkait zonasi, meskipun Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2022 telah diterbitkan. Namun, aturan tersebut masih memerlukan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunan agar implementasinya lebih konkret.
Dasim menekankan perlunya langkah nyata dari Pemerintah Kabupaten Majalengka untuk menindak pelanggaran ini. Ia berharap regulasi yang lebih tegas dapat segera diterapkan sehingga keberadaan minimarket dapat lebih tertata dan tidak merugikan pedagang kecil maupun pasar rakyat.
Baca Juga:Masyarakat Keluhkan Jalan Sindanglaut Pabuaran Rusak – VideoDisway National Network Audiensi Dengan Kapolri – Video
Dengan adanya aturan yang jelas, diharapkan minimarket di Majalengka dapat beroperasi sesuai ketentuan zonasi dan jam operasional, sekaligus memberikan peluang bagi pelaku usaha kecil untuk tetap bersaing di pasar lokal.