Pemerintah Kabupaten Cirebon merampungkan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Industri Kabupaten, atau RPIK, sebagai langkah strategis menarik investasi dan memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah. Regulasi ini sekaligus menjadi pedoman yang jelas bagi pelaku usaha dalam mengembangkan sektor industri secara berkelanjutan.
Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian, atau Disperdagin, resmi merampungkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten, atau RPIK. Kepala Disperdagin Kabupaten Cirebon, Suhartono, menyebut regulasi ini menjadi landasan penting dalam memberikan kemudahan bagi investor yang akan menanamkan modal di sektor industri.
Dalam Perda tersebut, diatur berbagai aspek strategis yang mendukung iklim investasi yang lebih kondusif dan terarah. Menurutnya, keberadaan RPIK menjadi nilai tambah bagi Kabupaten Cirebon, mengingat di Jawa Barat baru sembilan kabupaten yang memiliki regulasi serupa.
Baca Juga:Bupati Imron Hadiri Silaturahmi DPC PSIB Kab. Cirebon – VideoRSUD Waled Miliki Unit Transfusi Darah Yang Beroperasi 24 Jam – Video
Hal ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing daerah dalam menarik minat investor. Selain itu, pemerintah daerah juga akan terus menghadirkan kebijakan pendukung guna mempermudah proses investasi. Masuknya investasi dinilai akan memberikan dampak luas, mulai dari mendorong pertumbuhan ekonomi, hingga membuka lapangan kerja baru.
Dengan adanya Perda ini, pemerintah berharap berbagai persoalan ekonomi di daerah dapat diminimalisir, seiring meningkatnya aktivitas industri di Kabupaten Cirebon.