Pemerintah Kota Cirebon telah mengeluarkan surat edaran mengenai pengaturan operasional usaha kepariwisataan selama bulan Ramadan. Dalam aturan tersebut, tempat hiburan malam diwajibkan tutup, sementara kafe dan rumah makan diperbolehkan beroperasi mulai pukul 12.00 siang.
Mulai Kamis malam, seluruh tempat hiburan malam di Kota Cirebon diwajibkan untuk tutup dan menghentikan operasionalnya. Kebijakan ini berlaku sejak dua hari sebelum Ramadan, selama bulan Ramadan, hingga dua hari setelah Lebaran.
Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Cirebon tentang Pengaturan Operasional Usaha Kepariwisataan selama Ramadan 1446 Hijriah atau tahun 2025. Tempat hiburan malam seperti diskotik, karaoke, dan pusat kebugaran diwajibkan untuk tidak beroperasi.
Baca Juga:HUT Ke 18 GOW Wilayah 3 Jawa Barat – VideoDitlantas Polda Jabar Survei Persiapan Jalan Untuk Arus Mudik – Video
Sementara itu, usaha di bidang makanan dan minuman seperti rumah makan, restoran, dan kafe diwajibkan menutup sebagian etalase agar tidak mengganggu masyarakat yang menjalankan ibadah puasa. Selain itu, mereka tidak diperbolehkan melayani makan di tempat sebelum pukul 12.00 siang serta dilarang menggelar pertunjukan live music.
Selama Ramadan, petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melakukan monitoring untuk memastikan aturan ini dijalankan dengan baik oleh para pelaku usaha kepariwisataan.