Polsek Sedong berhasil menangkap satu pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada hari Selasa, 29 April 2025, sekitar pukul 20.30 WIB, di sebuah warung yang terletak di Dusun II, Desa Kertawangun, Kecamatan Sedong, Kabupaten Cirebon.
Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial A, setelah sebelumnya sempat melarikan diri. Penangkapan ini dilakukan setelah tim gabungan dari Polresta Cirebon dan Polsek Sedong melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku yang berhasil diamankan oleh warga.Penyelidikan berlanjut dengan menangkap satu pelaku lainnya, berinisial D, yang sempat kabur ke wilayah Pengandaran. Dalam waktu 24 jam, D berhasil diamankan.Dalam pengakuannya, D mengaku pernah melakukan pencurian di beberapa tempat. Saat ini, pelaku dan barang bukti, seperti satu unit HP, kunci pas, obeng yang dimodifikasi, sepeda motor Yamaha, komputer, dan STNK, telah dibawa ke Polsek Sedong untuk pemeriksaan lebih lanjut.