RADARCIREBON.TV – Kehadiran PT Longrich Indonesia di wilayah Cirebon Timur berpotensi memperkuat iklim investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Masuknya perusahaan tersebut bisa menjadi daya tarik bagi investor lain untuk melihat Cirebon Timur sebagai kawasan dengan prospek ekonomi yang menjanjikan.
Investasi Harus Beri Dampak Ekonomi Luas
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) Cirebon, Diky Dikrurohman SH MKn, mengatakan bahwa keberadaan perusahaan tidak cukup dilihat dari aktivitas industrinya saja. Investasi juga perlu memberikan dampak ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat dan pemerintah daerah. “Masuknya PT Longrich Indonesia menjadi bagian dari dinamika investasi di Cirebon Timur. Jika dikelola secara baik dan melibatkan masyarakat sekitar, keberadaan perusahaan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus membuka lapangan kerja baru,” ujarnya.
Menurut Diky, aktivitas investasi juga berpotensi memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui berbagai sumber penerimaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menilai, manfaat investasi harus terlihat dari munculnya efek berantai, mulai dari penyerapan tenaga kerja, pertumbuhan UMKM hingga meningkatnya aktivitas ekonomi di wilayah sekitar perusahaan.
Baca Juga:Dishub Sarankan PT. Longrich Sediakan Bus Jemputan Karyawan – VideoSaluran Irigasi Akan Dibangun PT. Longrich – Video
Keseimbangan Ekonomi, Sosial, dan Lingkungan
Namun, Diky mengingatkan agar pertumbuhan investasi tetap berjalan dalam kerangka pembangunan berkelanjutan. Menurutnya, pembangunan tidak boleh hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi harus memperhatikan aspek sosial dan lingkungan. “Harus ada keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan perlindungan lingkungan hidup,” tegasnya.
Dalam perspektif hukum lingkungan, kata Diky, perlindungan lingkungan bukan hambatan bagi investasi. Justru, aspek tersebut menjadi bagian penting agar kegiatan usaha dapat berlangsung dalam jangka panjang. “Investasi yang baik adalah investasi yang mampu memberikan nilai tambah bagi daerah tanpa mengorbankan lingkungan dan kepentingan masyarakat. Setiap kegiatan usaha harus memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan, mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan, serta memenuhi seluruh kewajiban hukum di bidang lingkungan hidup,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam mengawasi pelaksanaan investasi. Pemerintah, menurutnya, harus memastikan kegiatan perusahaan sesuai tata ruang, ketentuan lingkungan hidup, serta memperhatikan kepentingan masyarakat sekitar. “Pemerintah harus hadir sebagai regulator sekaligus pengawas. Perusahaan membutuhkan kepastian hukum, sedangkan masyarakat membutuhkan kepastian bahwa lingkungan tempat mereka hidup tetap aman dan terlindungi,” ungkapnya.
