Begini Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Offline dan Online Bisa Dilakukan Dengan Mudah

bpjs ketenagakerjaan
bpjs ketenagakerjaan/foto:bpjsketenagakerjaan.go.id
0 Komentar

RADARCIREBON.TV Cara mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan offline dan online bisa dilakukan dengan mudah. Namun sebelumnya, pastikan Anda sudah memenuhi kriteria klaim BPJS Ketenagakerjaan yang sudah ditentukan.

BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan tenaga kerja dan perlindungan sosial dari pemerintah kepada seluruh pekerja di Indonesia.

Sementara Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program perlindungan yang bertujuan menjamin pekerja untuk bisa menerima uang tunai saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Baca Juga:Pentingkah Pendidikan di Usia Dini? 5 Alasan Pentingnya Pendidikan Bagi Anak Usia Dini7 Tips Menaikan Berat Badan Ideal Menjadi Dambaan Setiap Orang

Tipe pencairan JHT ada dua jenis, yaitu secara penuh jika peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah berhenti total dan pencairan sebagian jika masih aktif bekerja.

Berikut beberapa situasi yang memungkinkan pencairan saldo JHT:

  1. Pensiun (Usia 56 Tahun ke Atas)

Peserta yang sudah mencapai usia 56 tahun berhak mencairkan saldo JHT secara penuh.

2. Meninggal Dunia

Jika peserta meninggal dunia, ahli waris yang sah berhak untuk mencairkan saldo JHT peserta.

3. Cacat Total Tetap

Peserta yang mengalami cacat total tetap juga berhak mencairkan saldo JHT.

4. PHK

Peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mencairkan saldo JHT setelah satu bulan tidak bekerja.

5. Pengunduran Diri (Resign)

Peserta yang mengundurkan diri dari pekerjaannya dapat mencairkan saldo JHT setelah satu bulan dari tanggal berhenti bekerja.

Dokumen yang Diperlukan

Berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan sebelum mengajukan pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan:1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan (asli dan fotokopi).2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) (asli dan fotokopi).3. Kartu Keluarga (KK) (asli dan fotokopi).4. Buku tabungan atas nama pribadi (asli dan fotokopi).5. Surat keterangan berhenti bekerja atau surat pengunduran diri (untuk yang PHK atau resign).6. Surat keterangan pensiun (untuk yang pensiun).7. Pas foto terbaru ukuran 3×4.8. NPWP (jika ada).

Baca Juga:6 Tips Pola Tidur Sehat di Kalangan Anak Remaja Jadi Lebih Baik6 Tips Hidup Sehat Untuk Lansia Agar Tetap Bugar Jasmani

Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Offline

  1. Datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan

Peserta perlu mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Sebaiknya datang lebih awal untuk menghindari antrian yang panjang.

2. Ambil Nomor Antrian

Sesampainya di kantor BPJS, peserta harus mengambil nomor antrian sesuai keperluan pencairan saldo JHT.

3. Serahkan Dokumen yang Diperlukan

Setelah nomor antrian dipanggil, serahkan semua dokumen yang telah dipersiapkan kepada petugas. Petugas akan memverifikasi dokumen-dokumen tersebut.

4. Proses Verifikasi

Setelah menyerahkan dokumen, petugas akan melakukan verifikasi data. Pastikan semua dokumen asli dan fotokopi telah disiapkan dengan benar untuk mempercepat proses.

5. Tunggu Proses Persetujuan

Setelah dokumen diverifikasi, petugas akan memproses pencairan saldo JHT. Proses ini biasanya memakan waktu sekitar 7 hingga 14 hari kerja hingga dana masuk ke rekening yang sudah didaftarkan.

6. Dana Ditransfer ke Rekening

Jika pengajuan pencairan disetujui, saldo JHT akan ditransfer ke rekening bank yang telah didaftarkan dalam waktu yang telah ditentukan.

0 Komentar