Pasar Saham, Bukan Hanya Mainan Orang Kaya! Tapi Peluang Untuk Semua Kalangan

pasar saham luar negeri
pasar saham luar negeri/foto:fima.co.id
0 Komentar

RADARCIREBON.TV Bursa Efek Indonesia merupakan contoh pasar perdagangan efek atau surat berharga yang dalam istilah lainnya disebut dengan pasar modal.

Dulunya, contoh pasar modal ada dua yakni Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES), namun kemudian kedua bursa ini dilebur menjadi satu menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI) yang berkantor pusat di Jakarta.

Sama dengan BES, Bursa Efek Jakarta termasuk jenis pasar modal yang memperdagangkan saham, obligasi, dan surat berharga lainnya yang bisa diperdagangkan.

Baca Juga:Begini Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Offline dan Online Bisa Dilakukan Dengan MudahPentingkah Pendidikan di Usia Dini? 5 Alasan Pentingnya Pendidikan Bagi Anak Usia Dini

Mengutip laman Otoritas Jasa Keuangan, bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana, untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek dari pihak-pihak yang ingin memperdagangkan efek tersebut.

Di samping itu, tersedianya sistem dan atau sarana dimaksud memungkinkan bursa efek melakukan pengawasan terhadap anggotanya dengan lebih efektif.

Secara regulasi, transaksi saham di luar negeri tidak di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Melainkan, ada di bawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Komoditi (Bappebti) dalam bentuk produk saham luar negeri di industri berjangka. Jenis-nya pun ada dua yaitu :

  1. Penyaluran Amanat ke Bursa Luar Negeri (PALN)

PALN kontrak derivatif single stock saham asing. Skemanya melibatkan investor yang menyampaikan amanat kepada perusahaan efek lokal berizin OJK, yang kemudian diteruskan ke broker asing untuk dieksekusi di bursa luar negeri. Setelah eksekusi, hasil transaksi dilaporkan kepada investor dan diselesaikan sesuai jadwal bursa terkait.

Transaksi ini harus mematuhi regulasi OJK, dengan risiko seperti fluktuasi nilai tukar, likuiditas, dan perubahan pasar. PALN memungkinkan diversifikasi portofolio dan akses ke pasar global, namun investor perlu memahami risikonya secara menyeluruh.

Berbeda dengan investor bertransaksi saham di Indonesia. Investor akan langsung bertransaksi membeli saham terkait dengan menggunakan jasa broker. Jadi, broker di sini perantara, bukan yang membantu proses transaksi seperti di broker futures tersebut.

2. Contract for Differences (CFD)

CFD adalah instrumen derivatif yang memungkinkan investor berspekulasi pada pergerakan harga saham AS tanpa memiliki saham tersebut. Investor dapat membuka posisi beli (long) jika memprediksi harga naik atau posisi jual (short) jika memprediksi harga turun, dengan keuntungan atau kerugian dihitung dari selisih harga pembukaan dan penutupan.

Baca Juga:7 Tips Menaikan Berat Badan Ideal Menjadi Dambaan Setiap Orang6 Tips Pola Tidur Sehat di Kalangan Anak Remaja Jadi Lebih Baik

CFD sering menggunakan leverage untuk meningkatkan potensi keuntungan, tetapi juga meningkatkan risiko kerugian. Meskipun memberikan akses global dan fleksibilitas, CFD tidak memberikan hak kepemilikan saham dan melibatkan biaya seperti spread dan biaya overnight, sehingga investor harus memahami risikonya dengan baik.

0 Komentar