Ingin Membuat Paspor Elektronik? Inilah Bocotan Harga Terbaru dan Persyaratan yang Harus Diketahui!

Foto
Foto/Paspor Elektronik (goodnewsfromindonesia.id)
0 Komentar

RADARCIREBON.TV- Banyak orang yang ingin bepergian ke luar negeri untuk alasan apa pun, seperti kerja, sekolah, ibadah, atau hanya liburan, harus memiliki paspor. Biaya paspor elektronik akan disesuaikan sejak akhir 2024.

Berapa harga paspor elektronik terbaru yang berlaku pada tahun 2025 adalah salah satu pertanyaan yang paling sering ditanyakan orang. Paspor elektronik, juga dikenal sebagai e-paspor, memiliki fitur canggih seperti chip biometrik dan masa berlaku yang fleksibel.

Ketahui harga paspor elektronik terbaru yang berlaku pada tahun 2025, serta persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan, jika kamu berencana mengurus paspor.

Baca Juga:Inilah Alasan Mengapa Cappadocia, Dikenal Sebagai Surga Wisata Balon Udara!Apa Itu Paspor Diplomatic dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

1. Pemerintah resmi mengubah tarif paspor elektronik sejak akhir 2024

Pemerintah Republik Indonesia secara resmi mengubah biaya paspor di seluruh negara melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024. Dianggap perlu untuk melakukan langkah ini untuk menyesuaikan pelayanan imigrasi dengan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam.

Biaya pembuatan paspor elektronik juga meningkat, terutama bagi mereka yang memilih masa berlaku lebih panjang, seperti sepuluh tahun. Akibatnya, biaya pembuatan paspor kini berbeda berdasarkan jenis paspor dan masa berlakunya.

Berikut daftar harga paspor elektronik terbaru 2025:

  • Paspor Biasa Elektronik (maksimal 5 tahun): Rp650.000.
  • Paspor Biasa Elektronik (maksimal 10 tahun): Rp950.000.

Selain itu, jika kamu memerlukan paspor dalam waktu singkat, kamu dapat menggunakan layanan percepatan resmi, yang biayanya mencapai 1 juta rupiah, belum termasuk tarif dasar penerbitan paspor. Kombinasi antara biaya utama dan percepatan ini harus menjadi perhatian utama saat kamu membuat bujet untuk mengurus paspor.

2. Jenis paspor yang tersedia menentukan biaya dan fitur keamanannya

Dua jenis utama paspor yang tersedia di Indonesia adalah paspor biasa (non elektronik) dan paspor elektronik (e-paspor). Meskipun keduanya dimaksudkan untuk digunakan sebagai surat perjalanan resmi ke luar negeri, keduanya memiliki perbedaan yang signifikan dari segi fitur dan biaya penerbitan.

Paspor non-elektronik biasanya digunakan oleh pemohon yang jarang melakukan perjalanan internasional dan tidak memiliki chip biometrik. Anda dapat memilih masa berlaku paspor non-elektronik antara lima dan sepuluh tahun.

Paspor elektronik, di sisi lain, jauh lebih aman dalam hal keamanan data karena chip di dalamnya dapat menyimpan data biometrik seperti sidik jari dan wajah, yang mengurangi kemungkinan pemalsuan.

Selain itu, pemegang e-paspor dapat mempercepat proses imigrasi di bandara di beberapa negara. Jadi, jika kamu sering keluar negeri, mendapatkan e-paspor adalah pilihan yang baik, meskipun harganya sedikit lebih mahal.

Baca Juga:Catat Sekarang Juga! Inilah Syarat dan Harga Pendakian Gunung Semeru 2025Liburan Asyik ke Peta Park Bandung? Inilah Info Lokasi, Rute, Daya Tarik, dan Tipsnya

3. Proses pengajuan paspor bisa kamu lakukan secara online melalui M-Paspor

Untuk memudahkan proses pengajuan paspor, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah menyediakan aplikasi M-Paspor. Dengan teknologi baru ini, kamu dapat menyelesaikan berbagai tugas secara online, seperti pendaftaran antrean dan pembayaran.

Pemohon dapat menggunakan M-Paspor untuk memilih lokasi kantor imigrasi, menentukan jadwal kedatangan, dan mengunggah dokumen yang diperlukan sebelum pergi secara langsung ke lokasi. Ini pasti sangat bermanfaat untuk menghindari antrean yang panjang.

Kamu akan menjalani pemeriksaan berkas, pemotretan, sidik jari, dan wawancara singkat setelah tiba di kantor imigrasi sesuai jadwal. Jika kamu belum membayar sebelumnya, kamu dapat membayarnya langsung di lokasi.

Pengerjaan paspor biasanya memakan waktu tiga hingga lima hari kerja. Jika layanan pengiriman tersedia di kantor, kadang-kadang paspor juga dapat dikirim langsung ke rumah kamu. Proses nyata ini menunjukkan upaya pemerintah untuk menyesuaikan pelayanan publik dengan teknologi yang semakin canggih.

4. Persyaratan dokumen wajib lengkap agar pengajuan gak tertunda

Untuk menghindari penolakan paspor, siapkan dokumen dasar seperti e-KTP dan Kartu Keluarga. Dokumen yang tidak lengkap atau tidak sesuai adalah penyebab umum penolakan.

Selain itu, dokumen pendukung lainnya diperlukan, seperti akta lahir, ijazah, buku nikah, atau surat keterangan pindah, jika kamu berasal dari luar negeri. Informasi di dokumen tersebut harus selaras, terutama untuk nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua.

Jika nama atau kewarganegaraan berubah, harus dilampirkan surat penetapan resmi dari lembaga yang berwenang. Jika relevan, dokumen seperti surat baptis juga dapat dilampirkan.

Seluruh berkas harus diverifikasi sebelum diunggah ke aplikasi M-Paspor agar tidak terjadi masalah saat verifikasi di kantor imigrasi. Jangan lupa untuk membawa dokumen asli untuk dicocokkan oleh petugas saat mereka tiba sesuai jadwal.

Sebelum kamu merencanakan perjalanan ke luar negeri, kamu harus tahu berapa harga paspor elektronik terbaru pada tahun 2025. Proses pengurusan paspor kini jauh lebih terorganisir karena kenaikan biaya, fitur keamanan baru, dan kemudahan layanan digital. Tidakkah kamu sudah siap untuk mendapatkan paspor?

Untuk mendapatkan berita terbaru, ikuti RadarCirebon. TV. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

0 Komentar