Dari Seragam Militer ke Seragam Penjara: Iwan Sritex dan Uang yang Tak Pernah Cukup

Tiga Tersangka Kasus Sritex
Kejagung menangkap tiga orang terkait kasus korupsi kredit Sritex, Ist/net
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Dunia tekstil kembali “dijahit” dengan benang kusut. PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), dulunya raja seragam militer dari Sabang sampai Sudan, kini justru memproduksi seragam baru: baju tahanan berwarna oranye.

Kejaksaan Agung RI dengan gagah berani akhirnya menyulut obor keadilan dan menyatakan Iwan Setiawan Lukminto, Komisaris Utama Sritex, sebagai tersangka korupsi. Tuduhannya? Menyulap kredit miliaran rupiah dari bank menjadi pesona ilusi finansial. Total? hanya Rp692,9 miliar. Receh untuk orang yang terbiasa jualan seragam tentara dunia. Sumber dananya: Bank BJB, Bank DKI, dan tentu saja, kepercayaan rakyat.

Modusnya klasik tapi jenius: Ajukan kredit untuk modal kerja, lalu gunakan buat bayar utang lama, beli aset gak jelas, dan entah ke mana sisanya.

Baca Juga:Sritex : Saat Benang Indonesia Menjahit DuniaDari Sidang Paripurna DPRD Jabar, Tak Ada Walk Out, Tak Ada Teriak, Cuma Pelukan dan Guyon Politik

Sritex sendiri masih punya utang hampir Rp30 triliun, Yang lebih absurd? 20.000 pekerja Sritex kini menggantungkan nasib pada kurator, doa, dan keajaiban. Negara? Masih rapat cari solusi.

Sementara itu, direktur bank yang memberikan kredit dengan standar “asal cair”, juga ikut terseret. Tapi publik tahu, sistem perbankan kita kadang mirip klinik alternatif: banyak testimoni, sedikit hasil.

Ketika ditanya soal motivasi, Iwan belum buka suara. Tapi berdasarkan jejaknya, kita bisa menebak: lebih mudah menjahit seragam perang dunia ketiga daripada menjahit kejujuran dalam dunia bisnis.

Berikut ini versi panjang dan lengkap dari berita penangkapan Iwan Setiawan Lukminto, bos Sritex, berdasarkan informasi dari berbagai sumber terpercaya:

Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan Iwan Setiawan Lukminto, Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari beberapa bank kepada Sritex. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara senilai Rp692 miliar.

Penangkapan dilakukan oleh tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Selasa malam, 20 Mei 2025, di kediaman Iwan di Kota Solo, Jawa Tengah. Ia kemudian dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif di Gedung Kejagung.

Kejaksaan menduga bahwa fasilitas kredit yang diberikan kepada PT Sritex sejak tahun 2017 hingga 2019 oleh beberapa bank digunakan tidak sesuai peruntukan. Di antaranya adalah Bank DKI, Bank BJB, dan beberapa lembaga keuangan lainnya.

Baca Juga:Rombongan Karyawan RSD Gunung Jati Kecelakaan di Tol Cisumdawu, Ini Daftar Korbannya 148 Bupati dan 22 Gubernur Terseret Kasus Korupsi

“Fasilitas kredit tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya, dan ditemukan adanya indikasi pemalsuan laporan keuangan serta agunan fiktif,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.

Dalam pernyataan resminya, Kejagung menjelaskan bahwa kredit yang seharusnya digunakan untuk pengembangan produksi tekstil justru dipakai untuk menutupi kewajiban finansial perusahaan yang sudah kesulitan likuiditas. Selain itu, terdapat dugaan manipulasi neraca keuangan agar tampak sehat di mata pemberi kredit.

Selain Iwan, Kejaksaan juga menetapkan dua tersangka lainnya:

– Zainudin Mappa, mantan Direktur Utama Bank DKI

– Dicky Syahbandinata, mantan Kepala Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB

Keduanya diduga ikut serta dalam pemberian kredit tanpa analisis risiko yang memadai dan tidak sesuai prosedur internal perbankan.

PT Sritex sebelumnya telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada Maret 2025 karena gagal membayar utang yang mencapai triliunan rupiah. Perusahaan tekstil raksasa yang pernah menjadi pemasok seragam militer ke lebih dari 30 negara ini terpaksa menghentikan seluruh operasi produksi dan merumahkan lebih dari 10.000 karyawan.

Banyak buruh dan pekerja subkontraktor lokal kini terdampak, terutama di Solo dan sekitarnya, yang selama ini menggantungkan hidup pada aktivitas pabrik Sritex.

Ketiga tersangka saat ini ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Kejagung juga sedang menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dan aliran dana ke luar negeri.

Jika terbukti bersalah, mereka terancam pidana maksimal penjara 20 tahun dan denda miliaran rupiah sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

0 Komentar