Dari Seragam Militer ke Seragam Penjara: Iwan Sritex dan Uang yang Tak Pernah Cukup

Tiga Tersangka Kasus Sritex
Kejagung menangkap tiga orang terkait kasus korupsi kredit Sritex, Ist/net
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Dunia tekstil kembali “dijahit” dengan benang kusut. PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), dulunya raja seragam militer dari Sabang sampai Sudan, kini justru memproduksi seragam baru: baju tahanan berwarna oranye.

Kejaksaan Agung RI dengan gagah berani akhirnya menyulut obor keadilan dan menyatakan Iwan Setiawan Lukminto, Komisaris Utama Sritex, sebagai tersangka korupsi. Tuduhannya? Menyulap kredit miliaran rupiah dari bank menjadi pesona ilusi finansial. Total? hanya Rp692,9 miliar. Receh untuk orang yang terbiasa jualan seragam tentara dunia. Sumber dananya: Bank BJB, Bank DKI, dan tentu saja, kepercayaan rakyat.

Modusnya klasik tapi jenius: Ajukan kredit untuk modal kerja, lalu gunakan buat bayar utang lama, beli aset gak jelas, dan entah ke mana sisanya.

Baca Juga:Sritex : Saat Benang Indonesia Menjahit DuniaDari Sidang Paripurna DPRD Jabar, Tak Ada Walk Out, Tak Ada Teriak, Cuma Pelukan dan Guyon Politik

Sritex sendiri masih punya utang hampir Rp30 triliun, Yang lebih absurd? 20.000 pekerja Sritex kini menggantungkan nasib pada kurator, doa, dan keajaiban. Negara? Masih rapat cari solusi.

Sementara itu, direktur bank yang memberikan kredit dengan standar “asal cair”, juga ikut terseret. Tapi publik tahu, sistem perbankan kita kadang mirip klinik alternatif: banyak testimoni, sedikit hasil.

Ketika ditanya soal motivasi, Iwan belum buka suara. Tapi berdasarkan jejaknya, kita bisa menebak: lebih mudah menjahit seragam perang dunia ketiga daripada menjahit kejujuran dalam dunia bisnis.

Berikut ini versi panjang dan lengkap dari berita penangkapan Iwan Setiawan Lukminto, bos Sritex, berdasarkan informasi dari berbagai sumber terpercaya:

Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan Iwan Setiawan Lukminto, Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari beberapa bank kepada Sritex. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara senilai Rp692 miliar.

Penangkapan dilakukan oleh tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Selasa malam, 20 Mei 2025, di kediaman Iwan di Kota Solo, Jawa Tengah. Ia kemudian dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif di Gedung Kejagung.

Kejaksaan menduga bahwa fasilitas kredit yang diberikan kepada PT Sritex sejak tahun 2017 hingga 2019 oleh beberapa bank digunakan tidak sesuai peruntukan. Di antaranya adalah Bank DKI, Bank BJB, dan beberapa lembaga keuangan lainnya.

0 Komentar