“Fasilitas kredit tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya, dan ditemukan adanya indikasi pemalsuan laporan keuangan serta agunan fiktif,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.
Dalam pernyataan resminya, Kejagung menjelaskan bahwa kredit yang seharusnya digunakan untuk pengembangan produksi tekstil justru dipakai untuk menutupi kewajiban finansial perusahaan yang sudah kesulitan likuiditas. Selain itu, terdapat dugaan manipulasi neraca keuangan agar tampak sehat di mata pemberi kredit.
Selain Iwan, Kejaksaan juga menetapkan dua tersangka lainnya:
– Zainudin Mappa, mantan Direktur Utama Bank DKI
– Dicky Syahbandinata, mantan Kepala Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB
Keduanya diduga ikut serta dalam pemberian kredit tanpa analisis risiko yang memadai dan tidak sesuai prosedur internal perbankan.
Baca Juga:Sritex : Saat Benang Indonesia Menjahit DuniaDari Sidang Paripurna DPRD Jabar, Tak Ada Walk Out, Tak Ada Teriak, Cuma Pelukan dan Guyon Politik
PT Sritex sebelumnya telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada Maret 2025 karena gagal membayar utang yang mencapai triliunan rupiah. Perusahaan tekstil raksasa yang pernah menjadi pemasok seragam militer ke lebih dari 30 negara ini terpaksa menghentikan seluruh operasi produksi dan merumahkan lebih dari 10.000 karyawan.
Banyak buruh dan pekerja subkontraktor lokal kini terdampak, terutama di Solo dan sekitarnya, yang selama ini menggantungkan hidup pada aktivitas pabrik Sritex.
Ketiga tersangka saat ini ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Kejagung juga sedang menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dan aliran dana ke luar negeri.
Jika terbukti bersalah, mereka terancam pidana maksimal penjara 20 tahun dan denda miliaran rupiah sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.