RADARCIREBON.TV – Usulan mengejutkan datang dari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri): usulannya bikin banyak oihak geleng-geleng kepala, menaikkan usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) menjadi 70 tahun.
Di tengah era ketika regenerasi birokrasi dan digitalisasi menjadi semboyan, sebagian publik bertanya-tanya: ini reformasi, atau sekadar romantisme masa jabatan?
Ketua DPR RI, Puan Maharani, merespons dengan nada diplomatis namun penuh makna. “Sebaiknya dikaji dulu,” ujar Puan dalam konferensi pers singkat di kompleks Parlemen. Pernyataan ini seakan menyampaikan dua makna: kehati-hatian politis, atau bisa juga sekaligus keraguan logis.
Baca Juga:Harvard Dilarang Terima Mahasiswa Asing, Pemerintah DigugatDiserang Aston Villa, MU Jadi Kesatria Tanpa Mahkota: Old Trafford, Harapan yang Meredup
Puan menekankan pentingnya mempertimbangkan produktivitas ASN dan dampak terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebelum memutuskan perpanjangan usia pensiun. Beliau menyatakan, “Sebaiknya itu dikaji dulu lebih lanjut,” dan menambahkan bahwa kajian tersebut harus mendalam dan berbasis data.
Usulan dari Korpri ini mencakup perpanjangan usia pensiun untuk berbagai jabatan, dengan batas usia pensiun hingga 70 tahun untuk pejabat fungsional ahli utama. Namun, usulan ini masih dalam tahap pembahasan dan belum diimplementasikan.
Kondisi ini memantik diskusi panas di media sosial dan kalangan akademik. Banyak yang menilai bahwa memperpanjang usia pensiun menjadi 70 tahun akan menghambat laju masuknya generasi muda ke tubuh birokrasi, yang selama ini dikenal lambat, rigid, dan sangat hierarkis.
“Ini bukan sekadar soal umur. Ini soal ruang. Kalau yang tua tak mau turun, yang muda harus antre di tangga, bahkan sebelum sempat naik lift,” kata Dr. Meutia Indrasari, pengamat kebijakan publik dari UGM.
Di sisi lain, Korpri beralasan bahwa banyak ASN senior yang masih produktif, memiliki pengalaman luas. dan mungkin bisa jadi belum siap “berpisah” dengan meja kerja dan stempel dinas.
Para pengkritik menilai, usulan ini bukan sekadar untuk mempertahankan tenaga ahli, tetapi lebih condong pada upaya memperpanjang kenyamanan birokrasi. Terutama bagi pejabat-pejabat tinggi yang merasa jabatan adalah zona nyaman, bukan mandat.
Dalam dokumen usulan Korpri, disebutkan bahwa harapan hidup masyarakat Indonesia kini meningkat, sehingga logis jika masa pengabdian juga diperpanjang. Namun para ekonom justru mengkhawatirkan ledakan anggaran pensiun dan stagnasi karier ASN muda.
Baca Juga:Kanjeng Dimas Bebas Bersyarat, Vonis Total 21 TahunJuni Bahagia, Ada Diskon Listrik Setengah Harga, Full Senyum Penuh Daya
Ketua DPR, dalam keterangannya, tidak menolak langsung, namun memberi sinyal bahwa wacana ini tidak bisa direspons emosional. “Perlu kajian menyeluruh. Jangan hanya karena ingin terlihat menghargai senioritas, kita mengorbankan masa depan birokrasi,” ujarnya.
Warganet pun tak kalah kritis. Tagar #ASNAbadi dan #BirokrasiLansia sempat jadi trending topic di X (dulu Twitter), dengan komentar jenaka seperti:
“Kalau bisa pensiun 70, sekalian saja PNS seumur hidup, nanti cucu juga bisa warisi jabatan.”
Sebagai tambahan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini, juga menyatakan bahwa usulan ini perlu dikaji secara hati-hati karena dapat mempengaruhi sistem karier ASN dan berpotensi menimbulkan tekanan pada anggaran negara.
Dengan demikian, saat ini belum ada perubahan resmi terkait batas usia pensiun ASN, dan usulan tersebut masih dalam tahap kajian oleh pihak-pihak terkait.