Batas Usia Pada Lowongan Pekerjaan Dihapuskan

Batas Usia
Penghapusan Batas usia Untuk seluruh calon pelamar kerja di Indonesia. Foto: Radar Tuban/tangkap layar - radarcirebon.tv
0 Komentar

RADARCIREBON.TV- Batas usia adalah rentang usia yang ditetapkan untuk suatu tujuan tertentu, seperti batasan usia untuk melakukan pekerjaan, menjadi anggota organisasi, dan melakukan tindakan hukum.

Kini Ada kabar gembira bagi para pencari kerja, karena pemerintah telah membuat aturan untuk menghapus batasan usia dalam proses rekrutmen kerja.

kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan surat edaran (SE) menteri Ketenagakerjaan nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang larangan diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

Baca Juga:Buruan!! Cek, Apakah Nama Anda Terdaftar Kedalam Penerima BansosMau Kuliah Ikatan Dinas, Ini Syarat Masuk Kuliah di STAN

Surat edaran yang ditandatangani langsung menteri Ketenagakerjaan Yassierli tersebut dijelaskan, bahwa kemnaker berupaya mewujudkan prinsip non diskriminasi dalam proses rekrutmen kerja.

Penghapusan Batas Usia Pada Lowongan Kerja

Dalam rancangan permenaker tersebut, penghapusan batas usia pelamar ini dikecualikan pada pekerjaan yang karakteristik pekerjaannya benar-benar berkaitan dengan usia. Selain itu, pengecualian atas penghapusan batas usia pelamar tidak menghilangkan hak masyarakat secara umum untuk memperoleh pekerjaan.

Disebutkan bahwa ada empat poin utama yang dimuat dalam SE tersebut, yang salah satunya menyangkut persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

Disebutkan di dalam SE, bahwa persyaratan usia dalam proses rekrutmen hanya dapat dilakukan jika ada kepentingan khusus, dengan dua ketentuan yaitu untuk pekerjaan atau jabatan yang memiliki sifat atau karakteristik yang secara nyata mempengaruhi kemampuan seseorang dalam melaksanakan pekerjaan tersebut.

Maka tidak boleh memberikan batasan usia melamar pekerjaan jika tidak mempengaruhi hal tersebut dan tidak boleh berdampak pada hilangnya atau berkurangnya kesempatan dalam memperoleh pekerjaan.

Poin selanjutnya adalah dituliskan bahwa larangan diskriminasi dan ketentuan persyaratan usia tersebut dalam proses rekrutmen tenaga kerja berlaku sama kepada tenaga kerja penyandang disabilitas.

Poin lainnya adalah ditegaskan bahwa larangan melakukan diskriminasi atas dasar apapun dalam proses rekrutmen kerja, kemudian disebutkan juga bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Baca Juga:Pernikahan Anak Dibawah Umur di Lombok ViralIngin Melunasi Hutang Namun Tidak Memiliki Uang? Ada Caranya

Surat edaran tersebut meminta gubernur untuk menyampaikan surat edaran ini kepada Bupati dan walikota, serta pemangku kepentingan terkait di semua wilayah.

Sebelumnya, dosen pembangun sosial dan kesejahteraan (PPSDK) fakultas ilmu Sosial dan ilmu politik Universitas Gadjah Mada (UGM) Dokter Hemri sMSuyatno SSOS Msi menilai rencana penghapusan batasan usia sebagai syarat dalam lowongan pekerjaan perlu dilakukan.

Menurut Henry, penerapan rencana ini khususnya penting di tengah maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai industri.

Beliau menggarisbawahi bahwa, penghapusan batasan usia pada lowongan kerja perlu tetap berdasarkan hak asasi manusia dan perlindungan anak.

Dengan begitu, maka kebijakan Ketenagakerjaan ini nantinya akan tetap perlu melarang adanya pekerjaan anak.

Disamping itu menambah fleksibilitas batas usia pelamar kerja, Henry mengusulkan agar isu PHK juga diatasi dengan pembatasan masuknya produk asing yang masih dan tidak terkontrol.

Kemudian pemerintah juga perlu mendorong ekosistem pengembangan usaha yang kondusif, membuat kebijakan-kebijakan yang mengatasi masalah korban PHK, melaksanakan hilirrisasi inovasi, menyalurkan bantuan sosial, dan memberikan stimulus untuk kelas menengah.

0 Komentar