Pilwu Serentak Kab. Cirebon Diproyeksi Gunakan E-Voting – Video

Pilwu Serentak Kab. Cirebon Diproyeksi Gunakan E-Voting
0 Komentar

Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon menyebut pelaksanaan pemilihan kuwu, atau pilwu serentak tahun 2027 berpotensi menggunakan sistem e-voting, atau pemungutan suara elektronik. Skema tersebut kini mulai menjadi pembahasan seiring adanya aturan pemerintah pusat, dan surat edaran dari pemerintah provinsi Jawa Barat.

Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon menyebut pelaksanaan pemilihan kuwu, atau pilwu serentak tahun 2027 berpotensi menggunakan sistem e-voting, atau pemungutan suara elektronik.

Rencana pelaksanaan pilwu serentak di Kabupaten Cirebon diperkirakan berlangsung pada Oktober hingga November 2027.

Baca Juga:Ular Sanca Bikin Geger Warga – VideoBupati Cirebon Realisasikan Rumah Layak Bagi Warga Miskin – Video

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Lukman Hakim, mengatakan pilwu serentak tahun 2027 rencananya akan diikuti 177 desa di 39 kecamatan. Penerapan sistem e-voting sendiri mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2026, yang memberi ruang pelaksanaan pemilihan kuwu dilakukan secara langsung maupun elektronik. Namun, penerapannya tetap disesuaikan dengan kemampuan anggaran dan kesiapan teknis pemerintah daerah.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga telah menerbitkan surat edaran terkait pelaksanaan pilwu elektronik atau e-voting dalam ketentuannya, setiap desa direncanakan memiliki satu tempat pemungutan suara atau TPS elektronik.

DPRD Kabupaten Cirebon mendorong agar kajian teknis dilakukan secara matang guna memastikan pelaksanaan pilwu berjalan aman, transparan, dan mudah diakses masyarakat desa.

0 Komentar