Terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah nomor 7 tahun 2026 memunculkan keresahan kalangan guru honorer di Kabupaten Cirebon. Sejumlah guru mengaku khawatir terhadap kejelasan status, dan keberlangsungan penghasilan mereka di tengah kebijakan terbaru tersebut.
Keresahan dirasakan para guru honorer di SMP Negeri 2 Palimanan, Kabupaten Cirebon, usai terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar, dan Menengah nomor 7 tahun 2026 tentang penugasan guru non-ASN.
Sekolah tersebut tercatat memiliki sepuluh guru honorer yang seluruhnya telah memiliki sertifikasi pendidik. Keberadaan mereka dinilai penting dalam menjaga kualitas kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Baca Juga:DPRD Tegaskan Pengelolaan Aset Pemkab Harus Dibenahi – VideoArif Kurniawan Dapat Tugas Khusus Di BPKPD – Video
Salah seorang guru honorer mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, Uswatun, mengaku khawatir terhadap kejelasan nasib guru honorer ke depan. Menurutnya, selama ini penghasilan guru honorer banyak bergantung pada tunjangan sertifikasi yang nominalnya masih berbeda dibanding guru PPPK maupun PNS.
Selain itu, pencairan tunjangan sertifikasi yang dinilai belum selalu tepat waktu, juga turut menambah keresahan para guru honorer.
Hal serupa disampaikan guru honorer Bimbingan Konseling, Ali Ramdhani, ia berharap pemerintah memberikan perhatian yang lebih merata terhadap guru honorer yang selama ini ikut berkontribusi dalam dunia pendidikan. Menurutnya, guru honorer juga membutuhkan kepastian status dan keberlanjutan profesi di tengah kebijakan terbaru pemerintah.