“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengumpulkan dua hari raya (Ied dan Jumat). Beliau melaksanakan shalat Ied lalu memberikan keringanan untuk tidak menunaikan shalat Jumat seraya bersabda, ‘Siapa yang mau, silakan menunaikannya.’” (HR. Abu Daud, An-Nasai, Ibnu Majah)
Selain itu, praktik sahabat seperti Umar bin Khattab dan Ibnu Az-Zubair juga menjadi sandaran.
Mereka diketahui tidak melakukan shalat Jumat tetapi shalat Ied pada hari yang sama, dan sahabat lain tidak mempermasalahkan tindakan mereka. Bahkan Ibnu Abbas menyatakan bahwa tindakan tersebut sesuai dengan sunnah Nabi.
Baca Juga:Jangan Sampai Terlewatkan! Jadwal Lengkap Indonesia Open 2025, Mulai Hari Ini di Istora SenayanCatat! Jadwal Tanding Wakil RI di Hari Pertama Indonesia Open 2025
Oleh karena itu, pendapat ini dianggap marfu’ (disandarkan kepada Nabi SAW) dan dianggap lebih kuat oleh beberapa ulama modern berdasarkan kaidah ushul.
Meskipun sebagian jamaah diberi keringanan untuk tidak menghadiri shalat Jumat, imam masjid tetap dianjurkan untuk melakukannya.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa orang Islam yang tidak sempat melakukan shalat Ied atau yang ingin melakukan shalat Jumat tetap dapat melakukannya. Ini didukung oleh hadis dari An-Nu’man bin Basyir:
“Rasulullah biasa membaca surat Al-A’la dan Al-Ghasiyah dalam shalat Ied dan shalat Jumat. Jika kedua ibadah ini terjadi pada hari yang sama, beliau tetap membaca keduanya di masing-masing shalat.” (HR. Muslim)