Sat Res Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa izin edar di wilayah hukum Polres Cirebon Kota pada Senin sore.
Penangkapan dilakukan pada Senin, pukul 15.00 WIB, di Blok Pagar Toya, Desa Suranenggala Kidul, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon.
Tersangka berinisial R, seorang pria berusia 33 tahun, warga Dusun 2, Desa Gegesik Kulon, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, yang berprofesi sebagai wiraswasta.
Baca Juga:Kuwu Gembongan Minta Pemerintah Benahi Jalan Poros Kabupaten – VideoBBWS Cimancis Akan Menormalisasi Sungai Ciberes – Video
Dari tangan tersangka, disita sejumlah barang bukti berupa 1.000 butir pil Trihexyphendyl, 615 butir pil Tramadol, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp220.000, satu kardus cokelat dibalut plastik hitam, satu unit ponsel merek Vivo warna biru, satu celana pendek warna hitam, dan satu unit sepeda motor Honda Win warna hitam.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan obat tanpa izin edar. Petugas lalu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di lokasi kejadian. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti yang diduga akan diedarkan di wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon dengan sistem COD (Cash On Delivery).
Tersangka mengakui bahwa obat-obatan tersebut diperjualbelikan secara ilegal. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Cirebon Kota untuk penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 juncto 436 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.