RADARCIREBON.TV – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi membuka pendaftaran baru Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 bagi siswa SD, SMP, hingga SMA/SMK. Program ini menyasar peserta didik dari keluarga tidak mampu atau rentan miskin agar tetap bisa melanjutkan pendidikan tanpa terkendala biaya.
Bagi siswa yang belum pernah mendapatkan bantuan PIP sebelumnya, pendaftaran peserta baru dapat dilakukan mulai Juli hingga September 2025. Pendaftaran dilakukan melalui satuan pendidikan masing-masing, dengan pengisian dan pemutakhiran data pada sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan).
Program ini menjadi harapan bagi banyak keluarga yang kesulitan memenuhi kebutuhan pendidikan anak, terutama di tengah naiknya berbagai biaya dasar. Selain untuk membantu biaya sekolah, PIP juga menjadi instrumen negara dalam mencegah angka putus sekolah, terutama di daerah-daerah dengan tingkat kemiskinan tinggi.
Penerima PIP diprioritaskan untuk siswa yang masuk kategori berikut:
Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Baca Juga:Punya Anak Sekolah? Wajib Cek Sekarang! Dana PIP Mulai Cair, Begini Cara Cek Lewat HPPanduan Lengkap Cek Penerima Bansos PIP Juli 2025 di Situs Resmi
Tidak memiliki KIP/KKS tapi bisa menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan kelurahan
Anak yatim/piatu, korban bencana, penyandang disabilitas, atau dari keluarga yang terdampak PHK
Selain itu, siswa harus terdaftar aktif di sekolah formal atau nonformal, dan seluruh data identitasnya harus tercatat valid di Dapodik.
Pendaftaran PIP baru terbagi dalam beberapa tahap:
1. Juli – Agustus 2025: Sekolah mendata dan mengajukan siswa baru yang memenuhi syarat.
2. Agustus – September 2025: Verifikasi dan validasi data oleh Dinas Pendidikan.
3. Oktober 2025: Penetapan penerima baru oleh Kemendikbudristek.
4. November – Desember 2025: Pencairan dana bantuan tahap akhir untuk penerima baru.
Proses pendaftaran dilakukan secara gratis. Orang tua atau wali cukup menyerahkan dokumen pendukung seperti KK, NIK, NISN, akta kelahiran, rapor terakhir, dan SKTM (jika diperlukan) ke pihak sekolah.
SD/SDLB/Paket A
Kelas 1–5: Rp450.000 per tahun
Kelas 6: Rp225.000 per tahun
SMP/SMPLB/Paket B
Kelas 7–8: Rp750.000 per tahun
Kelas 9: Rp375.000 per tahun
SMA/SMK/SMALB/Paket C
Kelas 10–11: Rp1.800.000 per tahun
Kelas 12: Rp900.000 per tahun
Dana disalurkan melalui rekening Simpel siswa di bank penyalur seperti BRI, BNI, atau BSI. Pencairan dilakukan secara bertahap, dengan termin kedua yang sedang berlangsung dari Mei hingga September 2025.
Baca Juga:Cek Sekarang! Ini Dia Daftar Siswa Penerima PIP 2025Penting! Jadwal & Cara Cek Pencairan PIP 2025 Termin 2
Setelah mendaftar, orang tua dan siswa bisa memantau status penerimaan melalui website resmi Kemendikbud:
https://pip.kemendikdasmen.go.id
Cukup masukkan NISN, NIK, dan captcha sederhana, lalu klik “Cek Penerima PIP”.
Catatan penting: Semua proses gratis, dan bantuan ini bukan untuk diperdagangkan. Jika ada yang meminta bayaran untuk mempercepat pencairan, segera laporkan ke pihak sekolah atau dinas pendidikan setempat.
Kesempatan ini hanya datang sekali dalam setahun. Pastikan Anda tidak ketinggalan.