Sidang lanjutan perkara gugatan perdata antara Yuliarso melawan KONI Kota Cirebon dan BPR Bank Cirebon kembali digelar di Pengadilan Negeri Cirebon pada Rabu siang. Agenda utama sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi ahli terakhir dari pihak penggugat.
Dalam persidangan tersebut, Yuliarso hadir didampingi tim kuasa hukumnya. Hadir pula kuasa hukum dari Ketua KONI Kota Cirebon periode 2020–2024. Sementara itu, pihak BPR Bank Cirebon dan kuasa hukum Ketua KONI periode 2025 tidak hadir dalam persidangan.
Kuasa hukum Yuliarso, Taufik, menjelaskan bahwa saksi yang dihadirkan berasal dari lingkungan KONI pada masa jabatan yang sama dan memiliki pengetahuan langsung terkait struktur organisasi dan pengambilan keputusan di tubuh KONI. Saksi tersebut menyampaikan bahwa Yuliarso tidak dilibatkan dalam proses administratif maupun pengajuan pinjaman ke BPR.
Baca Juga:KPM Universitas Islam Bunga Bangsa Cirebon 2025 – VideoJabatan Sekda Diisi Plt – Video
Sementara itu, kuasa hukum Ketua KONI periode 2020-2024, Hikmatsugia, menilai ada pertanyaan dari pihak penggugat yang tidak menyasar inti dari pokok perkara. Ia juga mengakui bahwa pengajuan dana ke Bank BPR untuk kepentingan KONI dijamin oleh aset Ketua KONI periode 2020-2024, Wati Musilawati.
Dalam sidang-sidang sebelumnya, pihak penggugat telah menghadirkan dua saksi, yakni dari BPKPD serta mantan pegawai Bank BNI. Sidang berikutnya yang akan dilaksanakan pekan depan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada pihak tergugat untuk menghadirkan saksi tambahan.