RADARCIREBON.TV Dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahap kedua sudah dimulai sejak awal Juni 2025. Penyaluran dana dilakukan bertahap melalui bank penyalur.
PIP Kemdikbud dicairkan dalam tiga termin. Saat ini, prosesnya sedang berlangsung pada termin 2.
Apa itu PIP Kemdikbud?
PIP (Program Indonesia Pintar) adalah program bantuan dana pendidikan dari pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud).
Baca Juga:Benarkah Dana PIP Bisa Hangus Jika Tidak Diambil? Inilah PenjelasannyaJangan Lewatkan!! Pendaftaran PIP Baru 2025 Dibuka untuk Semua Jenjang, Ini Jadwal dan Prosedurnya
Tujuannya jelas: membantu anak-anak dari keluarga miskin atau rentan miskin agar tetap bisa sekolah hingga tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal (SD-SMA/SMK) maupun nonformal (Paket A hingga C).
Dengan adanya PIP Kemdikbud 2025, pemerintah berharap bisa mencegah anak-anak putus sekolah dan memberi kesempatan bagi mereka yang sempat berhenti belajar untuk kembali ke bangku pendidikan.
Berapa besaran dana PIP 2025?
Nominal bantuan PIP berbeda sesuai jenjang pendidikan:
- SD: Rp450.000/tahun (Rp225.000 untuk siswa baru atau kelas akhir)
- SMP: Rp750.000/tahun (Rp375.000 untuk siswa baru atau kelas akhir)
- SMA/SMK: Rp1.800.000/tahun (Rp900.000 untuk siswa baru atau kelas akhir)
Kenapa ada yang hanya menerima separuhnya? Karena siswa baru dan kelas akhir hanya menjalani 1 semester dalam tahun anggaran.
Cara cek PIP Kemendikbud lewat HP
Sekarang kita masuk ke bagian paling ditunggu: cara cek PIP Kemendikbud dengan mudah dan cepat lewat smartphone.
Berikut langkah-langkah cara cek PIP lewat HP melalui situs resmi pip.kemdikbud.go.id atau pip.kemdikdasmen.go.id:
- Buka browser di HP kamu (Google Chrome, Safari, atau lainnya).
- Kunjungi situs resmi: https://pip.kemdikbud.go.id atau https://pip.kemdikdasmen.go.id
- Klik menu Cek Penerima PIP.
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung.
- Klik Cek Data.
Hasil akan langsung muncul apakah kamu terdaftar sebagai penerima PIP 2025 SD, SMP, atau SMA.