RADARCIREBON.TV- Pekerja aktif kini dapat mengakses manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan tanpa harus keluar dari pekerjaan—melalui pemanfaatan fitur klaim sebagian secara online.
Simak panduan lengkap berikut, yang mencakup syarat, prosedur, dokumen yang dibutuhkan, serta manajemen pajak agar Anda mendapatkan dana dengan aman.
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan dua skema pencairan sebagian bagi peserta yang masih bekerja aktif.
1. Klaim 10% saldo JHT
Baca Juga:Gak Harus Resign, Begini Cara Cairin JHT BPJS Ketenagakerjaan Buat yang Masih Aktif KerjaKepepet!!! BPJS Ketenagakerjaan Sudah Bisa Dicairkan Sebagian Loh. Penasaran? Begini Prosedurnya
Diperbolehkan untuk keperluan umum seperti biaya hidup atau dana darurat, dengan syarat kepesertaan minimal 10 tahun.
2. Klaim 30% saldo JHT
Khusus diperuntukkan bagi pembelian rumah (tunai atau KPR). Kalau ingin memanfaatkan skema ini, peserta wajib melengkapi dokumen perumahan plus syarat kepesertaan 10 tahun.
Panduan Lengkap Pencairan BPJS Tanpa Resign
Syarat Dasar dan Dokumen Pendukung
1. Untuk klaim 10%
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- KTP atau identitas resmi lainnya.
- NPWP, wajib jika saldo JHT lebih dari Rp 50 juta atau pernah melakukan klaim sebagian sebelumnya.
2. Untuk klaim 30%
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- KTP atau identitas resmi lainnya.
- NPWP, wajib jika saldo JHT lebih dari Rp 50 juta atau pernah melakukan klaim sebagian sebelumnya.
- Untuk pembelian rumah tunai : Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau Akta Jual Beli (AJB).
- Untuk pembelian dengan kredit : surat perjanjian kredit/pinjaman, bukti sisa pinjaman (baki debet), Standing Instruction, info rekening peserta di bank mitra.
Bila hendak mencairkan sebagian di masa mendatang lebih dari 2 tahun sejak klaim pertama, peserta bisa terkena tarif pajak progresif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) UU PPh 21.
Jalur Pencairan Online via Lapak Asik
BPJS Ketenagakerjaan telah menyediakan portal digital Lapak Asik sebagai platform utama untuk pengajuan klaim JHT tanpa harus datang ke kantor.
Langkah-langkah.
- Akses portal lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Input NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Unggah dokumen identitas, NPWP (jika berlaku), dokumen keperluan pembelian rumah (jika klaim 30%), serta foto diri terbaru dalam format JPG/JPEG/PNG/PDF ukuran maksimal 6 MB.
- Simpan data pengajuan dan tunggu email berisi jadwal wawancara daring.
- Lakukan verifikasi data melalui video call dengan petugas BPJS.
- Setelah proses verifikasi selesai, dana JHT dikirim langsung ke rekening terdaftar