Panduan Lengkap dan Syarat Terbaru Pencairan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online Tanpa Harus Resign

BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan dua skema pencairan sebagian bagi peserta yang masih bekerja aktif. Foto: Radar Depok/tangkap layar - radarcirebon.tv
0 Komentar

Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile Online)

Bagi pengguna smartphone, aplikasi JMO juga mendukung klaim JHT sebagian secara elektronik.

  1. Unduh aplikasi dari Play Store atau App Store dan login dengan akun BPJS.
  2. Pilih opsi “Jaminan Hari Tua” dan lakukan “Klaim JHT”.
  3. Verifikasi data biometrik, NPWP, dan info bank.
  4. Setelah mengonfirmasi data, verifikasi wajah dan sistem menampilkan saldo serta pilihan klaim.
  5. Konfirmasi klaim dan ajukan melalui aplikasi.

Semua proses dapat dilakukan tanpa mendatangi kantor cabang, sekaligus memungkinkan pemantauan status klaim di portal Lacak Klaim menggunakan nomor kepesertaan atau NIK.

Penarikan 10% atau 30% bukan berarti bebas pajak. Bila dilakukan dalam jangka waktu lebih dari 2 tahun sejak pencairan sebagian sebelumnya, maka pajak progresif berlaku sesuai total saldo bruto PPh 21 final berdasarkan ketentuan pajak penghasilan.

Baca Juga:Gak Harus Resign, Begini Cara Cairin JHT BPJS Ketenagakerjaan Buat yang Masih Aktif KerjaKepepet!!! BPJS Ketenagakerjaan Sudah Bisa Dicairkan Sebagian Loh. Penasaran? Begini Prosedurnya

Jika saldo di bawah Rp 50 juta dan belum pernah klaim sebagian, tarif pajak final bisa 0–5 %, namun bisa mencapai 15–35 % tanpa NPWP atau pun pada jumlah saldo yang lebih besar.

Keuntungan dan Potensi Risiko

Keuntungan

  1. Tidak perlu resign : Anda tetap aktif bekerja dan masih menerima gaji.
  2. Prosedur mudah via portal atau aplikasi, fleksibel, tanpa antre lama.
  3. Klaim dapat digunakan untuk kebutuhan hidup atau investasi properti.

Risiko & Catatan

  1. Pajak progresif jika mencairkan sebagian lagi lebih dari 2 tahun kemudian.
  2. Jika klaim 30% dipergunakan tidak sesuai tujuan (non‑perumahan), bisa disanggah oleh petugas BPJS.
  3. Semua data harus valid dan dokumen-keperluan lengkap untuk menghindari penolakan.

Skema Klaim Maksimal (%) Syarat Kepesertaan Tujuan Penggunaan Pajak yang Berlaku.

Klaim sebagian 10% ≥ 10 tahun Umum / darurat Pajak final standar atau progresif jika masa >2 tahun.

Klaim sebagian 30% ≥ 10 tahun Pembelian rumah (tunai/KPR) Pajak progresif sesuai UU PPh 21.

Dengan semakin berkembangnya layanan digital BPJS Ketenagakerjaan—baik melalui portal Lapak Asik maupun aplikasi JMO—proses pencairan JHT sebagian menjadi jauh lebih praktis dan efisien.

Pastikan Anda memenuhi syarat durasi kepesertaan minimal 10 tahun, menyiapkan dokumen sesuai jenis klaim, serta mempertimbangkan implikasi pajak sebelum mengajukan.

0 Komentar