Kisah gelap ini bermula sejak rapat tertutup Komisi XI dengan pimpinan BI dan OJK pada tahun 2020, 2021, dan 2022. Dari situ, lahirlah kesepakatan untuk menyalurkan dana sosial masing-masing ke anggota Komisi XI sebanyak 10 kegiatan dari BI dan 18 hingga 24 kegiatan dari OJK per tahun. Tapi yang terjadi? Proposal kegiatan hanya jadi formalitas. Faktanya, tak ada kegiatan, tak ada masyarakat yang dibantu, hanya rekening dan aset pribadi yang bertambah gemuk.
“Bahwa pada periode 2021 sampai dengan 2023, yayasan-yayasan yang dikelola oleh HG dan ST telah menerima uang dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, namun tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial,” jelas Asep.
Menariknya, alih-alih menggunakan rekening atas nama lembaga atau yayasan, sebagian dana justru diduga langsung masuk ke rekening pribadi. Mekanisme pengawasan? Entah ke mana perginya.
Baca Juga:Breakingnews! KPK tetapkan Dua Anggota DPR Jadi Tersangka, Korupsi Dana CSR Bank Indonesia dan OJK!KPK OTT Lagi, Kali Ini Bupati di Sulawesi Tenggara Kena Ciduk!
Rakyat tentu tak bisa lagi sekadar berharap. Jika dana sosial pun disulap jadi showroom, pertanyaannya sederhana: ada berapa lagi Satori dan Heri lainnya yang belum terungkap?
Apakah kita sedang melihat gunung es yang baru mencair di permukaan? Satu hal yang pasti, jika CSR kini jadi ladang korupsi, maka slogan “untuk rakyat” hanyalah dekorasi konyol di proposal fiktif anggota dewan yang terlalu kreatif.
