RADARCIREBON.TV – Dana sosial yang mestinya jadi jaring pengaman masyarakat ternyata justru berubah jadi kas pribadi bagi segelintir elite. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka lembar busuk anggota dewan, kali ini melibatkan nama anggota DPR RI dari Komisi XI, Satori, yang diduga menilap dana Corporate Social Responsibility (CSR) milik Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) demi membangun kerajaan bisnisnya.
Alih-alih digunakan untuk kegiatan sosial, dana miliaran rupiah itu justru mengalir deras ke showroom mobil, pembelian tanah, hingga deposito atas nama pribadi. Ya, bantuan sosial versi Satori rupanya adalah showroom dan tanah.
“Dari seluruh uang yang diterima, ST melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya,” ungkap Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Kamis (7/8/2025).
Baca Juga:Breakingnews! KPK tetapkan Dua Anggota DPR Jadi Tersangka, Korupsi Dana CSR Bank Indonesia dan OJK!KPK OTT Lagi, Kali Ini Bupati di Sulawesi Tenggara Kena Ciduk!
Agar manuvernya mulus, Satori bahkan tak segan merekayasa pencairan dana dengan cara yang sangat “kreatif”. Ia diduga meminta bantuan bank daerah untuk menyamarkan penempatan dan pencairan deposito. Bahasa kasarnya: supaya jejak uang kotor tak tercium di rekening koran.
“ST juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan penempatan deposito serta pencairannya, agar tidak teridentifikasi,” tegas Asep.
Total dana yang mengalir ke kantong Satori mencapai Rp12,52 miliar. Rinciannya: Rp6,30 miliar dari BI, Rp5,14 miliar dari OJK, dan sisanya Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya. Kalau ini bukan modus “ATM berjamaah”, apa lagi namanya?
Yang membuat publik geleng-geleng kepala, Satori justru mengaku bahwa ia bukan satu-satunya. Menurut pengakuannya kepada penyidik, sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga menerima dana bantuan sosial tersebut. Ya, dugaan bagi-bagi amplop ini tampaknya bukan cerita satu orang, tapi nyaris jadi budaya.
Tak sendirian, KPK juga menetapkan anggota DPR RI lainnya, Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Total dana yang diduga dinikmati Heri bahkan lebih besar: Rp15,86 miliar.
