RADARCIREBON.TV Pegawai negeri sipil (PNS) yang sudah purnatugas berhak memperoleh uang pensiun. Hak gaji pensiunan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka kepada negara.
Besaran gaji pensiunan PNS sendiri sudah diatur dalam sejumlah regulasi, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS serta PP Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Meskipun dikenal sebagai “gaji pensiunan”, secara teknis sebutan yang digunakan adalah uang pensiun PNS. Penyaluran gaji pensiunan PNS tersebut dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) sebagai badan penyelenggara jaminan pensiun bagi PNS.
Baca Juga:Rapel Pensiunan ASN Dikabarkan Cair November 2025, Penerima Usia 65 Tahun ke Atas Mendapatkan Nominal BerbedaCek Kesehatan Gratis Untuk Para Pensiunan – Video
Simulasi Besaran Pendapatan PNS saat Pensiun
Mengacu pada perhitungan dalam laman resmi Taspen, besaran dana pensiun PNS dihitung dengan rumus 2,5 persen dikalikan masa kerja, dikalikan gaji pokok terakhir yang diterima. Kemudian dana pensiun ditambah dengan tunjangan berlaku.
Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penetapan dan/atau Penyesuaian Serta Pemberian Selisih Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, terdapat contoh menghitung besaran dana pensiun PNS.
Sebagai contoh, jika seorang PNS golongan IV/d diberhentikan dengan hormat dengan masa kerja pensiun 33 tahun 9 bulan dan gaji pokok terakhir dalam masa kerja golongan 27 tahun 3 bulan sebesar Rp 6.373.200 maka akan didapatkan pensiun pokok sebesar Rp 4.779.900.
Adapun sumber pembiayaan dana pensiun PNS berasal dari pemerintah, selaku pemberi kerja. Dana pensiunan ini akan dikelola dan disalurkan oleh PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negara atau Taspen
Batas Usia Pensiun dan Besaran Dana Berdasarkan Golongan
Namun, terdapat pula aturan yang mengatur tentang penetapan batas usia pensiun (BUP). Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, memuat ketentuan BUP.
Dalam aturan ini disebutkan ketentuan BUP PNS, yakni 58 tahun untuk pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan.
Kemudian 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya dan 65 tahun bagi PNS yang menduduki jabatan pejabat fungsional ahli utama. Sementara BUP untuk jabatan fungsional, yakni 60 tahun untuk guru, 65 tahun untuk dosen, dan 70 tahun untuk Pejabat Fungsional Peneliti Ahli Utama, Perekayasa Ahli Utama, serta Guru Besar (Profesor).
