Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang malam hari, Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota kembali melaksanakan kegiatan Operasi Miras di Wilayah Hukum Polres Cirebon Kota di beberapa titik di Kota Cirebon.
Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota melaksanakan Operasi Miras di Wilayah Hukum Polres Cirebon Kota. Hal ini dilakukan dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang malam hari.
Dalam kegiatan, dipimpin langsung personel Unit II Satresnarkoba Polres Cirebon Kota yang melaksanakan patroli dan pemeriksaan ke sejumlah titik yang diduga menjadi tempat penjualan minuman keras tanpa izin.
Baca Juga:Aksi Curanmor Terungkap Dalam Sehari – VideoGelandangan Ditemukan Tewas Di Halaman Masjid – Video
Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, menjelaskan bahwa kegiatan Operasi Miras malam dilaksanakan secara serentak di beberapa lokasi rawan, terutama di kawasan yang menjadi pusat aktivitas masyarakat pada malam hari. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap beberapa warung yang dicurigai menjual minuman keras tanpa izin edar resmi.
Dari hasil kegiatan, petugas berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras berbagai jenis dari sebuah warung milik N yang berlokasi di Jalan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. Ditemukan minuman keras jenis ciu serta kawa-kawa berwarna ungu dan hijau yang disimpan di dalam warung untuk dijual kepada masyarakat.
Seluruh barang bukti minuman keras dengan berbagai merek dan jenis tersebut langsung diamankan oleh petugas untuk dilakukan pendataan dan penyitaan. Sementara pemilik warung diberikan teguran keras serta pembinaan agar tidak kembali menjual minuman keras tanpa izin sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
AKP Otong Jubaedi mengatakan, operasi ini merupakan langkah preventif yang bertujuan menekan angka gangguan Kamtibmas, khususnya yang disebabkan oleh konsumsi minuman keras.
Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Presisi Polri yang menekankan pada pendekatan humanis dan upaya pencegahan.