Polres Ciko Gerebeg Penjual Miras – Video

Polres Ciko Gerebeg Penjual Miras
0 Komentar

Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota kembali melakukan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal. Operasi ini menyasar Kawasan Purwawinangun, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon.

Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota kembali melakukan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal. Operasi ini menyasar Kawasan Purwawinangun, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon.

Penggerebekan ini setelah adanya laporan masyarakat melalui WhatsApp Lapor Kapolres dan Call Center 110.

Baca Juga:Tantangan Kota Cirebon Di Masa Yang Akan Datang – VideoBadan Pemuda Dan Olahraga DPW PAN Jabar Gelar Pendidikan Politik – Video

Operasi dipimpin langsung oleh Anggota Unit 1 Sat Resnarkoba dengan pengawasan Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi.

Satresnarkoba bergerak cepat menuju sebuah rumah sekaligus warung milik seseorang berinisial D yang diduga kuat menjual berbagai jenis minuman keras tanpa izin edar.

Sesampainya di lokasi, petugas mendapati tumpukan botol minuman beralkohol dari berbagai merek tersimpan di dalam warung dan sebagian di gudang belakang rumah. Pemeriksaan awal menunjukkan bahwa miras tersebut dijual secara eceran kepada warga sekitar, terutama pada malam hari.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita puluhan botol miras berbagai merek dan jenis, di antaranya A-O, Iceland, Bir Singaraja, Anggur Kolesom, Angker, Atlas, Guinness, dan Anggur Merah.

Seluruh barang bukti hasil operasi diamankan ke Mapolres Cirebon dan akan dijadikan dasar penindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku. Sat Resnarkoba Polres Cirebon Kota juga berjanji untuk terus memantau titik-titik rawan peredaran miras di wilayah hukumnya agar aktivitas serupa tidak kembali terjadi.

0 Komentar