Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan menjadi dasar Pemerintah Pusat untuk menentukan penetapan UMK Kabupaten/Kota. Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, PDRB, dan Konsumsi Perkapita menjadi faktor dasar yang memengaruhi penetapan UMK Kabupaten/Kota.
Sejak Tahun 2015 lalu, penetapan UMK Kota/Kabupaten sudah tidak lagi mengacu pada Kebutuhan Hidup Layak atau KHL. Untuk menentukan UMK, Pemerintah menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Pemerintah Pusat melalui Badan Pusat Statistik atau BPS akan melakukan pendataan terkait inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, PDRB, serta rata-rata Konsumsi Perkapita, yang nantinya akan diturunkan ke Kabupaten/Kota untuk dibahas bersama-sama dengan Dewan Pengupahan yang terdiri dari Serikat Pekerja, Pemerintah, APINDO, serta instansi terkait lainnya. Kemudian hasilnya akan menjadi dasar untuk menentukan penetapan UMK Kabupaten/Kota.
Baca Juga:Sol Sepatu Sukalila Bertahan Di Tengah Ancaman Penertiban – VideoWarga Pertanyakan 280 Juta Anggaran Bumdes Yang Belum Tergelar – Video
Pada penetapan UMK Tahun 2025, kenaikan UMK Kota Cirebon mencapai angka 6,5 persen. Namun, untuk penetapan UMK Tahun 2026 diprediksi kenaikan mencapai 8 hingga 10 persen. Sampai saat ini, Dinas Ketenagakerjaan Kota Cirebon belum menerima Petunjuk Teknis dari Pemerintah Pusat tentang penetapan UMK 2026, yang diperkirakan akan turun pada akhir November sampai awal Desember mendatang.
Jika merujuk pada tahun sebelumnya, penetapan UMK Kabupaten/Kota biasanya ditetapkan antara 21 hingga 30 November. Namun tahun ini ada perubahan, dan batas paling lambat pada Desember mendatang.