‎DPRD Kab. Cirebon Respons Merger Dua BPR Daerah – Video

DPRD Kab. Cirebon Respons Merger Dua BPR Daerah
0 Komentar

DPRD Kabupaten Cirebon menanggapi terkait merger dua BPR milik Daerah yang dinilai sesuai amanah Regulasi OJK, dan menjadi momentum memperkuat perbankan Daerah melalui manajemen yang lebih terintegrasi, dan fokus pada pengembangan bisnis.

DPRD Kabupaten Cirebon menanggapi terkait merger dua Bank Perkreditan Rakyat (BPR) milik Pemerintah Daerah yang saat ini tengah menjadi pembahasan antara Pemerintah Daerah dan pihak terkait. DPRD menyampaikan bahwa ketentuan penggabungan dua BPR tersebut memang tersirat dalam amanah Regulasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, khususnya bagi BPR yang telah memiliki aset cukup besar sehingga dinilai perlu diarahkan pada konsolidasi untuk memperkuat struktur perbankan.

Dua BPR yang akan digabung yaitu Bank BKC atau Bank Kabupaten Cirebon, dan BCJ atau Bank Cirebon Jabar. Secara komposisi kepemilikan saham, BKC saat ini sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Cirebon, sedangkan BCJ dimiliki 60 persen oleh Pemkab Cirebon dan sisanya oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. DPRD menilai struktur kepemilikan ini menjadi salah satu pertimbangan penting dalam proses merger agar tata kelola dan pembagian kewenangan dapat berjalan proporsional.

Baca Juga:Menbud RI Resmikan Ruang Pameran Tetap Museum Keraton Kanoman – VideoMantan Kepala Toko Minimarket Gasak Uang Rp 18 Juta – Video

DPRD Kabupaten Cirebon menegaskan bahwa merger ini tidak semata-mata penyatuan lembaga, tetapi juga diharapkan menjadi langkah memperkuat manajemen internal yang lebih inovatif dan terintegrasi. Dengan pengelolaan yang lebih solid, BPR hasil merger diharapkan mampu menyusun business plan yang kuat dan agresif, terutama dalam mengoptimalkan potensi dunia perbankan yang terus berkembang.

Lebih jauh, DPRD menilai bahwa BPR pasca merger harus mampu menjadi motor penggerak ekonomi Daerah. Kehadiran lembaga keuangan yang lebih besar dan stabil diyakini dapat memperluas akses pembiayaan bagi pelaku UMKM, memperkuat perputaran ekonomi lokal, serta memberikan kontribusi dividen yang lebih optimal bagi Pendapatan Daerah.

0 Komentar