Rapat Paripurna Jawaban Bupati Soal Perubahan Perda Pajak Daerah – Video

Rapat Paripurna Jawaban Bupati Soal Perubahan Perda Pajak Daerah
0 Komentar

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Cirebon membahas jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi terkait Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perubahan ini dianggap momentum penting dalam memperkuat Pendapatan Asli Daerah serta meningkatkan kemandirian fiskal.

DPRD Kabupaten Cirebon menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD mengenai Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam rapat tersebut, DPRD Kabupaten Cirebon menegaskan bahwa perubahan regulasi ini sejatinya merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah atau UU HKPD. Regulasi nasional tersebut mengatur mekanisme, kebijakan, hingga arah pengelolaan Pendapatan Asli Daerah.

Baca Juga:Banjir Kepung Pemukiman Warga Di Dua Desa – VideoKBM Di SDN 2 Gunungsari Terpaksa Diliburkan Karena Banjir – Video

DPRD juga menilai bahwa proses perubahan Perda ini menjadi momentum penting bagi Kabupaten Cirebon, mengingat kemandirian fiskal daerah kini menjadi kebutuhan yang mutlak. Dengan adanya penyesuaian ini, pemerintah daerah memiliki payung hukum yang lebih kuat untuk menggali potensi PAD secara optimal.

DPRD Kabupaten Cirebon berharap melalui perubahan Perda ini, tata kelola pajak dan retribusi daerah menjadi lebih efektif, terukur, dan mampu memberi dampak positif bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Cirebon.

0 Komentar