Penetapan UMK Kota Cirebon Terhambat Regulasi Pusat – Video

Penetapan UMK Kota Cirebon Terhambat Regulasi Pusat
0 Komentar

UMK Cirebon hingga kini belum memasuki pembahasan angka. Disnaker menyebut belum turunnya Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri terkait pengupahan membuat Dewan Pengupahan belum bisa melakukan perhitungan.

Proses penetapan Upah Minimum Kota atau UMK Cirebon hingga kini belum memasuki pembahasan angka. Pasalnya, rapat pleno Dewan Pengupahan Kota Cirebon (Depeko) pada awal Desember lalu masih terbatas membahas tata tertib persidangan.

Di sisi lain, Disnaker mengungkap setiap pembahasan UMK harus didahului penetapan tata tertib agar proses pleno berjalan sesuai ketentuan.

Baca Juga:9 Tahun PT. Shahila Jaya Food Bersama Kita Kuat Bersama Kita Bisa – VideoGempuran Layanan Adminduk Langsung Sasar Masyarakat Ke Desa-Desa – Video

Jaja Sujana selaku Subkoordinator Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menyampaikan, forum Depeko dihadiri perwakilan Serikat Pekerja, Apindo, Akademisi, dan unsur Pemerintah. Namun, hingga kini belum ada pembahasan kenaikan UMK karena regulasi nasional belum diterbitkan.

Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang menjadi acuan penetapan UMK disebut masih digodok Pemerintah Pusat. Perubahan regulasi setiap tahun, mulai dari PP 36 Tahun 2021 hingga PP 51, membuat daerah harus menunggu aturan baru atau turunannya melalui Peraturan Menteri.

Jaja menegaskan, selama PP atau PerMen terbaru belum turun, Dewan Pengupahan Daerah belum dapat menjadwalkan pembahasan substansi termasuk perhitungan formula kenaikan UMK.

Di sisi lain, proses pengawasan penerapan Upah Minimum di daerah bukan kewenangan Disnaker Kota Cirebon, melainkan berada pada UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah Tiga Provinsi Jawa Barat. Namun, Disnaker mengaku pernah menerima aduan terkait UMK melalui Posko Upah.

Hingga aturan pengupahan dari Pemerintah Pusat resmi diterbitkan, pembahasan UMK Kota Cirebon dipastikan belum dapat dilaksanakan. Disnaker menyatakan terus menunggu arahan Provinsi dan Pusat terkait jadwal pembahasan resmi.

0 Komentar