Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022 lewat Keputusan Gubernur (Kepgub). Salah satunya Kota Cirebon yang naik 1,49 persen atau sebesar 33.741 rupiah.…
Gubernur Jawa Barat sudah menetapkan UMK di kabupaten dan kota se-Jawa Barat. Khusus untuk Kota Cirebon, UMK tahun 2021 sebesar 2.271.201 rupiah lebih.https://www.youtube.com/embed/u4ArdT2vkdA
Upah Minimum Kabupaten, Kota di Jawa Barat akhirnya disahkan, untuk Kota Cirebon ada kenaikan UMK sebesar 8 persen lebih. UMK tersebut mulai berlaku per tanggal 1 Januari 2020, yakni sebesar 2.219.000 rupiah lebih.…
Rapat Pleno kenaikan UMK Kota Cirebon 2020 menyepakati besaran kenaikan UMK ialah 8,51 persen dari tahun sebelumnya. UMK Kota Cirebon yang sebelumnya 2.045.422,24 sen rupiah menjadi 2.219.487,67 sen atau naik RP 174.065,43 sen.…
Upah Minimum Kota dan Kabupaten Cirebon untuk tahun 2020 diproyeksikan ada kenaikan 8 persen lebih. Untuk penetapannya, Disnaker menunggu ketetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Barat.https://www.youtube.com/embed/nxi-R77HyJU
Kenaikan upah minimum kota Cirebon dipastikan oleh dinas ketenagakerjaan kota Cirebon saat usai rapat bersama dewan pengupahan kota Cirebon. Meski pembahasan sempat alot perihal nominal namun hal itu tidak dapat dilakukan lantaran rumus…
This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish.
AcceptRead More