RADARCIREBON.TV- Di era digital seperti sekarang, berbagai layanan publik telah bertransformasi menjadi serba online.
Salah satu yang paling banyak membantu masyarakat adalah kemudahan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan melalui sistem online. Tanpa harus datang ke kantor cabang, tanpa antre panjang, dan tanpa harus mengambil cuti kerja, masyarakat kini bisa mencairkan saldo BPJS cukup dari rumah melalui perangkat smartphone atau laptop.
Pada tahun 2025, layanan ini semakin disempurnakan. Proses verifikasi lebih cepat, dokumen lebih sederhana, dan sistem Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) sudah terintegrasi penuh dengan berbagai database pemerintah sehingga meminimalisir kendala verifikasi. Berikut laporan lengkap mengenai bagaimana sistem pencairan BPJS secara online bekerja, apa saja syarat resminya, serta masalah-masalah umum yang sering dialami peserta.
Baca Juga:Energi Kosmik Mengguncang Capricorn: Prediksi Lengkap Soal Cinta, Rezeki, dan Karier Hari IniOphiuchus, Sang ‘Zodiak Ke-13’ yang Menghebohkan Dunia: Mengapa Banyak Publik Menolak Keberadaannya?
Transformasi Besar BPJS: Dari Antrean Panjang ke Lapak Asik Online
Beberapa tahun lalu, pencairan JHT identik dengan datang pagi-pagi ke kantor BPJS, membawa map berisi dokumen, lalu menunggu antrean berjam-jam. Pada 2025, hal tersebut sudah berubah total.
Lapak Asik Online kini menjadi layanan yang paling diandalkan. Sistem ini memungkinkan peserta mengajukan klaim tanpa harus hadir fisik. Pemohon cukup mengisi data, mengunggah dokumen, lalu melakukan wawancara singkat via video call sebagai tahap verifikasi akhir.
Digitalisasi ini dilakukan sebagai respons dari keluhan masyarakat selama bertahun-tahun terkait panjangnya antrean dan proses manual yang memakan waktu. BPJS Ketenagakerjaan pun secara resmi menyatakan bahwa 70% klaim JHT pada tahun 2025 sudah diproses secara online tanpa hambatan berarti.
Syarat Resmi Pencairan JHT Secara Online pada 2025
Meskipun online, BPJS tetap menetapkan aturan dan syarat administrasi agar pencairan dapat dilakukan secara lancar. Berikut syarat yang harus disiapkan peserta.
1. E-KTP dan Kartu Keluarga
Dokumen identitas wajib ini digunakan untuk mencocokkan data peserta, memastikan bahwa pemohon benar-benar pemilik saldo JHT.
2. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (KPJ)
Kartu fisik maupun digital diterima, selama nomornya sesuai dengan database.
3. Surat Keterangan Berhenti Kerja
Bagi pekerja yang mengajukan pencairan karena berhenti kerja, dokumen seperti:
