RADARCIREBON.TV Kabar mengenai penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali ramai diperbincangkan masyarakat, khususnya para pekerja. Bantuan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam membantu pekerja yang terdampak ekonomi.
Menjawab mengenai wacana yang beredar di masyarakat, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan, bahwa kabar mengenai pencairan BSU tahap sebelumnya tidak benar.
“Tidak ada BSU tahap kedua hingga saat ini,” tegas Yassierli, dikutip dari Fahum Umsu, Rabu, 10 Desember 2025.
Baca Juga:Update Klasemen Medali SEA Games 2025 Pukul 09.00 WIB: Indonesia Posisi 2 Dengan 43 Medali EmasResmi Kamboja Tarik Semua Atlet dari SEA Games 2025
Sebelumnya Kemnaker telah berhasil menyelesaikan penyaluran BSU pada bulan Juni–Juli 2025. Pada tahapan tersebut sebanyak lebih dari 15,25 juta orang menjadi penerima manfaat program BSU.
Syarat Penerima BSU 2025
Pendaftaran BSU dilakukan secara otomatis. Peserta wajib memastikan data kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan sudah aktif dan valid.
- Verifikasi Status Kepesertaan
Pastikan status sebagai peserta aktif kategori penerima upah hingga April 2025. Koordinasikan dengan HRD perusahaan agar data Anda terupdate.
- Pemutakhiran Data Perusahaan
Perusahaan wajib mengirimkan data pekerja yang memenuhi syarat ke BPJS Ketenagakerjaan. Pastikan data pribadi di perusahaan sesuai dengan dokumen resmi.
- Proses Verifikasi BPJS
BPJS Ketenagakerjaan akan memeriksa kelengkapan data dan status kepesertaan Anda.
- Validasi Kemnaker
Data yang sudah diverifikasi kemudian divalidasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Daftar penerima diumumkan secara resmi setelah proses validasi selesai.
Cara Cek Status Penerima BSU 2025
Setelah data Anda valid, gunakan beberapa metode di bawah ini untuk mengecek status bantuan:
Baca Juga:Viral! Kayu Gelondongan Pantai Lampung Bertulis Kementerian Kehutanan Indonesia serta PT Minas Pagi LumberTerungkap Penyebab Sopir Mobil MBG Tabrak Siswa SDN Kalibaru 01 Cilincing
- Kunjungi situs resmi bsu.kemnaker.go.id dan masukkan NIK untuk melihat status.
- Buka portal bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, isi NIK dan nama lengkap.
- Login ke aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan dan periksa informasi BSU.
- Gunakan aplikasi Pospay dengan memasukkan NIK pada menu informasi BSU.
Proses Pencairan BSU
Pencairan dimulai minggu kedua Juli 2025 secara bertahap. Pemerintah menyalurkan dana melalui beberapa bank resmi seperti BNI, BRI, BTN, Mandiri, Bank Syariah Indonesia, dan PT Pos Indonesia untuk wilayah yang minim akses bank.
Bagi pekerja tanpa rekening bank di salah satu penyalur, Kemnaker menyediakan fasilitas pembukaan rekening kolektif guna memudahkan pencairan.
