Tak Dapat BSU? Ada Bansos Penebalan Rp 400.000, Begini Cara Cek Namamu

syarat penerima bansos bsu. foto: freepik
syarat penerima bansos bsu. foto: freepik
0 Komentar

RADARCIREBON.TV Kabar mengenai penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali ramai diperbincangkan masyarakat, khususnya para pekerja. Bantuan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam membantu pekerja yang terdampak ekonomi.

Menjawab mengenai wacana yang beredar di masyarakat, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan, bahwa kabar mengenai pencairan BSU tahap sebelumnya tidak benar.

“Tidak ada BSU tahap kedua hingga saat ini,” tegas Yassierli, dikutip dari Fahum Umsu, Rabu, 10 Desember 2025.

Baca Juga:Update Klasemen Medali SEA Games 2025 Pukul 09.00 WIB: Indonesia Posisi 2 Dengan 43 Medali EmasResmi Kamboja Tarik Semua Atlet dari SEA Games 2025

Sebelumnya Kemnaker telah berhasil menyelesaikan penyaluran BSU pada bulan Juni–Juli 2025. Pada tahapan tersebut sebanyak lebih dari 15,25 juta orang menjadi penerima manfaat program BSU.

Syarat Penerima BSU 2025

Pendaftaran BSU dilakukan secara otomatis. Peserta wajib memastikan data kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan sudah aktif dan valid.

  • Verifikasi Status Kepesertaan

Pastikan status sebagai peserta aktif kategori penerima upah hingga April 2025. Koordinasikan dengan HRD perusahaan agar data Anda terupdate.

  • Pemutakhiran Data Perusahaan

Perusahaan wajib mengirimkan data pekerja yang memenuhi syarat ke BPJS Ketenagakerjaan. Pastikan data pribadi di perusahaan sesuai dengan dokumen resmi.

  • Proses Verifikasi BPJS

BPJS Ketenagakerjaan akan memeriksa kelengkapan data dan status kepesertaan Anda.

  • Validasi Kemnaker

Data yang sudah diverifikasi kemudian divalidasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Daftar penerima diumumkan secara resmi setelah proses validasi selesai.

Cara Cek Status Penerima BSU 2025

Setelah data Anda valid, gunakan beberapa metode di bawah ini untuk mengecek status bantuan:

Baca Juga:Viral! Kayu Gelondongan Pantai Lampung Bertulis Kementerian Kehutanan Indonesia serta PT Minas Pagi LumberTerungkap Penyebab Sopir Mobil MBG Tabrak Siswa SDN Kalibaru 01 Cilincing

  1. Kunjungi situs resmi bsu.kemnaker.go.id dan masukkan NIK untuk melihat status.
  2. Buka portal bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, isi NIK dan nama lengkap.
  3. Login ke aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan dan periksa informasi BSU.
  4. Gunakan aplikasi Pospay dengan memasukkan NIK pada menu informasi BSU.

Proses Pencairan BSU

Pencairan dimulai minggu kedua Juli 2025 secara bertahap. Pemerintah menyalurkan dana melalui beberapa bank resmi seperti BNI, BRI, BTN, Mandiri, Bank Syariah Indonesia, dan PT Pos Indonesia untuk wilayah yang minim akses bank.

Bagi pekerja tanpa rekening bank di salah satu penyalur, Kemnaker menyediakan fasilitas pembukaan rekening kolektif guna memudahkan pencairan.

0 Komentar