Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cirebon melaksanakan operasi minuman keras menjelang Natal pergantian tahun.
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cirebon gencar melaksanakan operasi minuman beralkohol ilegal menjelang Natal dan pergantian tahun baru. Operasi miras ilegal menyasar lima titik yakni di Kecamatan Sumber, Tengahtani, Plered, Ciledug, dan Kecamatan Beber.
Dalam operasi ini, petugas Satpol PP Kabupaten Cirebon menyisir secara teliti setiap warung dan tempat yang terindikasi menjual miniman keras ilegal dan tidak memiliki izin. Petugas bahkan mendatangi rumah kos dan pemondokan, karena adanya laporan dan keluhan masyarakat terkat aktivitas penjualan miras serta dugaan prostitusi terselubung.
Baca Juga:Biodata Suyudi Ario Seto, Kepala BNN yang Ungkap Buron Interpol Penyelundup Sabu 2 Ton
Kepala Seksi Opsdal Tibumtranmas Satpol PP Kabupaten Cirebon Wisma Wijaya menjelaskan, dalam operasi minuman beralkohol ilegal ini petugas berhasil mengamankan 320 botol miras pabrikan berbagai merk, dan 600 botol miras tradisional. Satpol PP Kabupaten Cirebon tegas dan tanpa pandang bulu mengamankan miras ilegal dari sejumlah tempat.
Sementara, operasi rutin yang dilaksanakan oleh Satpol PP ini sudah sesuai dengan Perda Kabupaten Cirebon Nomor 7 Tahun 2015 Pasal 17 Ayat Satu Tertib Minuman Beralkohol, Pasal 24 Tertib Tuna Sosial, Pasal 25 Tertib Rumah Pemondokan dan Rumah Kos, serta Peraturan Bupati Cirebon Nomor 50 TAHUN 2018 tentang Izin Minuman Beralkohol.
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cirebon menghimbau kepada masyarakat untuk meminimalisasi konsumsi minumam beralkohol menjelang pergantian tahun, guna mencegah terjadin6a gangguan ketertiban dan ketentraman dimasyarakat.