Menjelang pergantian tahun baru 2026, jajaran Polsek Kapetakan menggelar Operasi Penyakit Masyarakat atau Pekat untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Cirebon.
Operasi Pekat dilaksanakan pada Minggu malam, 28 Desember 2025, sekitar pukul 21.05 WIB, di Desa Grogol, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon. Kegiatan ini difokuskan pada penindakan peredaran minuman keras ilegal yang dinilai berpotensi memicu gangguan Kamtibmas.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang penjual minuman keras berinisial A, warga Desa Grogol. Selain itu, dua orang kurir berinisial R dan M yang diduga terlibat dalam pendistribusian miras turut diamankan dan dibawa ke Polsek Kapetakan untuk proses lebih lanjut.
Baca Juga:Polri Groundbreaking 436 SPPG Secara Serentak Di Seluruh Indonesia – VideoRevitalisasi Tugu Perjuangan Jatiseeng Menuai Kritikan – Video
Polisi juga mengamankan ratusan botol minuman keras dari berbagai merek dan jenis, di antaranya Vodka, AO, Anggur Merah, kolesom kecil, bir hitam Guinness, Iceland, Kawa-Kawa, serta bir putih merek Angker.
Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M. Aris Hermanto, menyampaikan bahwa Operasi Pekat merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat sekaligus komitmen kepolisian dalam menekan peredaran minuman keras yang kerap menjadi pemicu tindak kriminalitas, khususnya menjelang perayaan akhir tahun.