Forum Komunikasi Difabel Cirebon atau FKDC menilai sarana dan prasarana aksesibel bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Cirebon masih belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan. Hal ini disampaikan FKDC sebagai bentuk evaluasi terhadap pemenuhan hak aksesibilitas difabel.
Forum Komunikasi Difabel Cirebon atau FKDC menilai sarana dan prasarana aksesibel bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Cirebon masih belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan. Hal ini disampaikan Ketua Forum Komunikasi Difabel Cirebon, Abdul Mujib.
Ia menyebut, hingga saat ini masih banyak fasilitas publik yang belum ramah bagi penyandang disabilitas. Padahal, aksesibilitas menjadi faktor penting agar teman-teman difabel dapat beraktivitas secara mandiri.
Baca Juga:Jalan Ciremai Raya Banjir – VideoKawasan Penggung Banjir – Video
Dalam Undang-Undang Nomor Delapan Tahun Dua Ribu Enam Belas tentang Penyandang Disabilitas, sebenarnya sudah mengatur itu. Mulai dari standar teknis aksesibilitas yang mencakup penyediaan jalur landai atau ramp, jalur pemandu bagi disabilitas netra, pintu dan koridor yang memadai, hingga toilet khusus dan area parkir prioritas.
Selain itu, sistem informasi dan peringatan juga dituntut ramah difabel, seperti alarm darurat dengan isyarat suara dan visual, serta informasi publik dalam huruf Braille atau bersuara.
Meski demikian, Abdul Mujib mengaku memahami bahwa pemenuhan sarana dan prasarana aksesibel tidak dapat dilakukan seketika. Ia memaklumi bahwa prosesnya harus dilaksanakan secara bertahap dan berkelanjutan.
Namun demikian, FKDC menegaskan, kemajuan suatu daerah tidak hanya diukur dari pembangunan fisik, melainkan dari sejauh mana daerah tersebut mampu membangun secara inklusif.
FKDC berharap, pemerintah daerah dapat terus meningkatkan komitmen dalam pemenuhan aksesibilitas, agar penyandang disabilitas benar-benar merasakan kehadiran negara dalam kehidupan sehari-hari.