Dinas Komunikasi dan Informatika atau Diskominfo Kabupaten Cirebon mempunyai peran sebagai wali data daerah sesuai Peraturan Bupati Nomor Enam Tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua. Peran ini dilakukan untuk memastikan data pembangunan terintegrasi, akurat, dan dapat dimanfaatkan dalam perencanaan pembangunan daerah.
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Cirebon menjalankan fungsi sebagai wali data dengan mengoordinasikan produksi data yang dihasilkan oleh seluruh perangkat daerah. Data tersebut kemudian dihimpun dan dikelola agar dapat digunakan sebagai dasar perencanaan, pengambilan kebijakan, hingga evaluasi pembangunan.
Sekretaris Diskominfo Kabupaten Cirebon, Fajar Sutrisno, menyampaikan, Diskominfo secara aktif berkoordinasi dengan dinas terkait dalam penghimpunan data sektoral. Mulai dari data sosial, ekonomi, hingga data profil desa.
Baca Juga:BPJS PBI Dinonaktifkan, Forum Puskesos Mundu Bereaksi – VideoViral, Beredar Video Ciuman Sesama Jenis Di Klub Malam Cirebon – Video
Menurut Diskominfo, data yang dikelola tidak semuanya dapat dipublikasikan. Perlindungan data pribadi menjadi prinsip utama sesuai dengan aturan perundang-undangan. Oleh karena itu, data yang dapat diakses publik hanya data bersifat makro.
Data makro tersebut meliputi luas wilayah, potensi desa, pertumbuhan ekonomi desa, serta profil dan karakteristik masing-masing wilayah. Data ini digunakan untuk melihat potensi, kebutuhan, dan arah pembangunan desa di Kabupaten Cirebon.
Diskominfo menyebut, data desa dan kelurahan yang terhimpun akan menjadi bahan penting bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan dan program pembangunan, sekaligus menjadi bahan evaluasi atas kebijakan yang telah dijalankan.
Ke depan, data terintegrasi ini diharapkan dapat mempermudah akses informasi bagi pemerintah maupun masyarakat, serta mendorong terwujudnya perencanaan pembangunan Kabupaten Cirebon yang lebih tepat sasaran dan berbasis data.