Pemkab Cirebon Tindak Tegas Pelanggaran ASN – Video

Pemkab Cirebon Tindak Tegas Pelanggaran ASN
0 Komentar

Pemerintah Kabupaten Cirebon menindak tegas sejumlah pelanggaran yang dilakukan Aparatur Sipil Negara. Pelanggaran tersebut meliputi manipulasi absensi dengan modus GPS hingga dugaan perilaku asusila di ruang publik. Langkah ini diambil untuk menjaga integritas ASN serta nama baik pemerintah daerah.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kabupaten Cirebon mencatat berbagai bentuk pelanggaran Aparatur Sipil Negara (ASN), mulai dari penyalahgunaan wewenang, praktik percaloan CPNS dan PPPK, hingga pelanggaran disiplin yang berkaitan dengan moral dan etika ASN.

Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan (PKAP) BKPSDM Kabupaten Cirebon, Meilan Sarry Rumakito, menyebut pelanggaran disiplin menjadi kasus yang paling banyak dilaporkan, termasuk di dalamnya pelanggaran terkait izin perkawinan dan perceraian serta dugaan perselingkuhan.

Baca Juga:Tebing Setinggi 10 Meter Longsor Timpa Rumah Warga – VideoDinas PUTR Beri Penghargaan Kepada Konsultan Berprestasi – Video

Sorotan publik mengarah pada dugaan perbuatan asusila di tempat umum dengan temuan mobil bergoyang di area parkir. Meski laporan awal diterima tanpa identitas dan tanpa bukti rekaman CCTV, BKPSDM tetap melakukan pemeriksaan karena isu tersebut telah menyebar luas dan meresahkan.

Dalam proses pemecahan, ASN yang bersangkutan tidak dapat memberikan penjelasan atau alibi yang kuat terkait kejadian tersebut. BKPSDM menilai perbuatan ini berdampak pada integritas ASN dan citra Pemerintah Kabupaten Cirebon.

Atas pertimbangan tersebut, BKPSDM menjatuhkan sanksi disiplin berat berupa pelepasan dari jabatan struktural. ASN tersebut diturunkan menjadi pejabat pelaksana selama satu tahun sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor Sembilan Puluh Empat Tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu.

0 Komentar